Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN SENGETI Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN Snt
Tanggal 4 September 2023 —
Terdakwa:
PAHRIN WIRNADIAN BIN AJWIR INDRIS (ALM)
5439
  • Menyatakan Terdakwa Pahrin Wirnadian Bin Ajwir Indris (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pahrin Wirnadian Bin Ajwir Indris (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
3.
Abdurrahman Sayoeti tertanggal 09 Februari 2022;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Gubernur Jambi dengan Nomor: 22/KEP.GUB/DISDIK-11.3/2020 tanggal 6 Januari 2020, tentang Pengangkatan/Pengukuhan Kepala Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memutuskan sejak tanggal 07 Januari 2020 saudara Pahrin Wirnadian, S.Pd., M.Si Sebagai Kepala SMAN Titian Teras H.
Membebankan kepada Terdakwa Pahrin Wirnadian Bin Ajwir Indris (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
PAHRIN WIRNADIAN BIN AJWIR INDRIS (ALM)