Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 15-04-2020
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0085/Pdt.P/2016/PA.JT
Tanggal 11 April 2016 — Pemohon melawan Termohon
80
  • Menetapkan Almarhum Tukiman Wirodirono telah meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2016 di Jakarta Timur;
    3.Menetapkan ahli waris dari Almarhum Tukiman Wirodirono bin Wirodirono adalah sebagai berikut :
    3.1. Kusno bin Tukiman Wirodirono, ( Sebagai Anak Kandung I Laki-Laki ) ;
    3.2. Margiyanto bin Tukiman Wirodirono, ( Sebagai Anak Kandung II Laki-Laki ) ;
    3.3. Mulyadi bin Tukiman Wirodirono, ( Sebagai Anak Kandung III Laki-Laki ) ; ;
    4.
Register : 26-06-2014 — Putus : 06-08-2014 — Upload : 10-12-2014
Putusan PA KLATEN Nomor 1010/Pdt.G/2014/PA.Klt
Tanggal 6 Agustus 2014 — PENGGUGAT - TERGUGAT
70
  • Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanJatinom, Kabupaten Klaten, oleh karena itu permohonan Pemohon untuk menceraikanTermohon memiliki dasar hukum yang sah ;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan di persidangan telah bersumpahmenurut tatacara agamanya dan keterangannya mengenai apa yang dialaminya sendiri sertasaling bersesuaian satu sama lain, maka secara formal kesaksian tersebut sah danmemenuhi syarat sebagai alat bukti ;Menimbang, bahwa saksi Saksi 1 dan Saksi 2 serta SUMIYEM binti WIRODIRONO
Register : 29-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 417/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 28 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat I : Zulia Sari binti Karminto
Terbanding/Tergugat I : Gimah binti Winarto alias Kemo
Terbanding/Tergugat II : Nor Ch alias Suroto bin Winarto alias Kemo
Terbanding/Tergugat III : Masripah binti Winarto alias Kemo
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kudus
Turut Terbanding/Penggugat II : Karminto bin Winarto alias Kemo
1230
  • 2; terletak di Desa Medini Gang 07 Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus, tercatat dalam Leter C Desa Medini Nomor 1280 Persil 39 Klas DI atas nama MASMIRAH WIRODIRONO, dengan batas-batas:
    • Sebelah utara : Jalan Gang 07;
    • Sebelah Timur : Tanah milik Mustofa Alm - Agus bin Mustofa;
    • Sebelah Selatan : Tanah milik Setu Sumiran - Kusdi - Gang 08;
    • Sebelah Barat : Tanah milik Gimah - Wagiran - Temu;