Ditemukan 1 data
WIROYATUN
10 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3319-LT-29012020-0006 yang semula tertulis dan terbaca Wiroyatun menjadi tertulis dan terbaca Siti Koiyatun;
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus untuk merubah nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3319-LT-29012020-0006
dari semula tertulis dan terbaca Wiroyatun menjadi tertulis dan terbaca Siti Koiyatun;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp152.000,00 (Seratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah);