Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-06-2003 — Upload : 01-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 404K/PID/2003
Tanggal 26 Juni 2003 — MAMIQ WIRTE alias H. LALU TANWIR ; MAMIQ WIRTE alias H. LALU TANWIR
5724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAMIQ WIRTE alias H. LALU TANWIR ; MAMIQ WIRTE alias H. LALU TANWIR
    MAMIQ WIRTE alias H. LALU TANWIR, tempatlahir Dusun Perendek, Desa Tanak Awu,jenis kelamin lakilaki, umur 52 tahun,Kebangsaan Indonesia, bertempat tinggalDusun Perendek, Desa Tanak Awu, KecamatanPujut, Kabupaten Lombok Tengah, AgamaIslam, pekerjaan Tani.2.
    KARTISAH alias INAQ WIRTE, tempat lahirdusun Desa Tanak Awu, jenis kelamin lakilaki, umur 51 tahun, Kebangsaan Indonesia,bertempat tinggal Dusun Rebile, Desa TanakAwu, Kecamatan Pujut, Kabupaten LombokTengah, Agama Islam, pekerjaan Tani.Para Pemohon Kasasi berada di luar tahanan.Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeritersebut karena didakwa oleh penyidik dengan dakwaanpasal 6 UU No.51 PRP tahun 1960 yang intinya adalahdipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga)bulan dan atau
    Mamig Wirte alias H.Lalu Tanwir dan Terdakwa II. Kartisah alias InagWirte, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana kejahatan : Memakai tanahtanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah 2.Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa masingmasing dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.3.
    MAMIQ WIRTE als. H. LALU TANWIR, 2.KARTISAH Alias INAQ WIRTE, tersebut tidak dapatditerima.Membebankan para Pemohon Kasasi/Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini masingmasing sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari KAMIS TANGGAL 26JUNI 2003, oleh H. GERMAN HOEDIARTO, SH. Ketua Mudayang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaSidang, Ny.Hj. SUPRAPTINI SUTARTO, SH. dan M.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1162 K/Pdt/2016
Tanggal 14 September 2016 — I NENGAH KERTA YASE ; GDE JENDRE
6935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan Ni Nengah Cidra, juga telah meninggal dunia mempunyai 2(dua) orang anak lakilaki dan 4 (empat) orang anak perempuan, yaitu:Ni Luh Sada, perempuan kini telah meninggal dunia dan kawinkeluar; Ni Nengah Wirti, perempuan kini telah meninggal dunia dan kawinkeluar; Ni Ketut Rudi, perempuan kini telah meninggal dunia dan kawinkeluar; Ni Kadek Wirte, perempuan kini telah meninggal dunia dan kawinkeluar; Wayan Rude, lakilaki, kini telah meninggal dunia tanpameninggalkan anak (putung); Komang Murti
Register : 13-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA MARISA Nomor 67/Pdt.P/2020/PA.Msa
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
134
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, NIKXXXXX031905750001, atas nama Lalu Wirte, telah dinazegelen,telah dicocokan dan telah sesuai dengan aslinya;Bukti P.2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, NIKXXXXX035903560001, atas nama Harbi, telah dinazegelen, telahdicocokan dan telah sesuai dengan aslinya;Bukti P.3. Fotokopi Kartu Keluarga, nomorXXXXX032001080141, atas nama kepala keluarga Lalu Wirte,telah dinazegelen, telah dicocokan dan telah sesuai denganaslinya;Bukti P.4.
Register : 17-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1876/Pdt.P/2022/PA.GM
Tanggal 5 Desember 2022 — Pemohon melawan Termohon
150
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Paswan Hariadi bin Wirte) dengan Pemohon II (Emi Hamidatul Aeni binti Saharman) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 2017, di Dusun Peraba, Desa Persiapan Punikan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun 2022;