Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1567/Pid.Sus/2020/PN Sby
Tanggal 8 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.FARIDA HARIANI,SH
2.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
Terdakwa:
1.SERGIO CHONDRO anak dari MANNEKE CHONDRO
2.MIRA DELI RUBY PERMATA anak dari ARIFFIN WISANARIA
706512
    1. Menyatakan terdakwa SERGIO CHONDRO anak dari MANNEKE CHONDRO dan terdakwa MIRA DELI RUBY PERMATA anak dari ARIFFIN WISANARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transmisi, memindahkan atau mentransfer suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain
    2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing
    selama : 10 (Sepuluh bulan) dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa II Mira Deli Ruby Permata Anak Dari Ariffin Wisanaria dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan tersebut
  • Menetapkan terdakwa II Mira Deli Ruby Permata Anak Dari Ariffin
    Wisanaria tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit laptop merk Macbook Pro Touchbar 2019 warna silver; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 Promax warna midnight green, IMEI 35391310032989; Dirampas untuk dimusnahkan; akun email juragantempur@yandex.com; akun email juragantempur2@yandex.com; 1 (satu) buah akun email dengan nama tiketkekini4an@mail.com yang di export ke dalam bentuk DVD-R berikut 1 (satu) bendel hasil cetaknya; Tetap
    Penuntut Umum:
    1.FARIDA HARIANI,SH
    2.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
    Terdakwa:
    1.SERGIO CHONDRO anak dari MANNEKE CHONDRO
    2.MIRA DELI RUBY PERMATA anak dari ARIFFIN WISANARIA