Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 05-08-2022
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 49/Pdt.P/2022/PN Tpg
Tanggal 28 Juli 2022 — Pemohon:
WISENY CHONG
299
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor SERATUS DELAPANPULUH TUJUH/U/TPI/2004 tanggal 5 Juli 2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjungpinang, yang semula tertulis nama Wiseny Chong di ubah menjadi nama WIDYATNA PRATISTA PARAMITA ;
    3. Memerintahkan kepada

    Pemohon:
    WISENY CHONG