Ditemukan 5 data
14 — 6
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan memberi dispensasi kawinkepada anak para Pemohon bernama Wisesabin Abdullah untuk menikah dengan seorang perempuan bernama Risahbinti Kariwan ;
- Membebankan kepada para Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 495.000,- ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).
26 — 4
D) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon (Nauli Handayani Bin Syahro Wardi) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama a) Adhien Ghifari Aryan Bin Riyanto Raimon Lahir tanggal 17 Oktober 2011, b) Adhiyastha Wisesa Aryan Bin Riyanto Raimon Lahir tanggal 16 Agustus 2014, dengan tetap memberikan hak akses kepada Pemohon untuk mengunjungi anak tersebut;
Dalam Rekonvensi
Menghukum Tergugat membayar nafkah 2 (dua) orang anak bernama Adhien Ghifari Aryan Bin Riyanto Raimon Lahir tanggal 17 Oktober 2011, dan Adhiyastha Wisesa Aryan Bin Riyanto Raimon Lahir tanggal 16 Agustus 2014, kepada Penggugat sejumlah 1/3 sisa gaji Tergugat tiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri dengan penambahan minimal 10 % setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan
49 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nafkah iddah Pemohon (Anggalani Wisesa bin Didik Suparyoto) terhadap Termohon (Hariyanti binti Hariyanto), selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Menetapkan kepada Pemohon nafkah 2 orang anak bernama Atharya Ranggah Rajasa Nattanegara Praditya Yogya Wisesa dan k Akshainie Anandyra Vidyanatha Rekha Wisesa sejumlah Rp. 500.000.00 setiap bulannya
, yang dibayar setiap tanggal 15 bulan tersebut, sampai anak dewasa/mandiri;
- Menghukum Pemohon (Pemohon) untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibayar oleh Pemohon kepada Termohon sebelum ikrar thalak diucapkan;
- Menghukum Pemohon untuk memenuhi nafkah 2 orang anak bernama Atharya Ranggah Rajasa Nattanegara Praditya Yogya Wisesa dan k Akshainie Anandyra Vidyanatha Rekha Wisesa sejumlah Rp. 500.000.00
169 — 92
Menyatakan anak M. SALMAN ALFARISI WISESA ALS. FARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut ;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap anak M. SALMAN ALFARISI WISESA ALS.
FEDI ARIF RAKHMAN, SH
Terdakwa:
1.NURDIN, B.Sc. Alias NURDIN Bin LANYILI
2.IRNAWATI Binti BELLA
81 — 48
Bina Mahawana Wisesadi Kendari terhitung tanggal01 April 1991.
- 1 (satu) surat ketetapan tugas No. 006/BMW/02-J/I/92 tertanggal Jakarta 06 Januari 1992 tentang penunjukkan Indra Sutjahjaselain sebagai kepala cabang juga merangkap sebagai Pejabat Camp Manager Latumbi terhitung mulai tanggal 10 januari 1992.