Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PN MANADO Nomor 84/Pdt.G/2023/PN Mnd
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
399
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan adanya Perceraian kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan anak Bernama :
    1. Praycill Gabriela Jessicca Wisito sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No.7171-LT-2015000183 tertanggal 7 Februari 2012
    2. Praylicia Gycella Johana Wisito
      sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No.7171-LT-2014001207 tertanggal 10 Agustus 2013 adalah anak anak sah Penggugat dan Tergugat;
    3. Menyatakan anak bernama anak Praycill Gabriela Jessicca Wisito dan anak Praylicia Gycella Johana Wisito berada dalam asuhan dan pemeliharaan bersama Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan mandiri;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp.49 0.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)