Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 22-05-2023
Putusan PN MANADO Nomor 152/Pdt.P/2023/PN Mnd
Tanggal 4 Mei 2023 — Pemohon:
1.JUNAEDY PONTOH
2.KURNIASIH
130
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Para Pemohon sebagai pihak yang berhak untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Orang Tua anak Wislly Petra Pontoh pada kartu Keluarga No 7171080510100007 tanggal 18 Januari 2022 dari sebelumnya tertulis nama Ayah Sukardi dan nama Ibu Siti Fatimah diubah menjadi nama Ayah JUNAEDY PONTOH dan nama
    Ibu KURNIASIH;
  • Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado yang bertugas untuk itu, untuk merubah nama Orang Tua anak Wislly Petra Pontoh pada Kartu Keluarga para Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah);