Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-11-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 77/Pid.Sus/2018/PN Srp
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
I WAYAN WISNENA
7927
    1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Wisnena tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual, narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (
    Handphone dengan merk APPLE 6 chasing merah;
  • 1 (satu) unit Handphone dengan merk nokia warna hitam;
  • 2 (dua) buah korek api;
  • 1 (satu) buah tutup bong warna biru beserta 2 (dua) buah pipet;
  • 1 (satu) buah pipa kaca;
  • 1 (satu) buah plastic Klip bening kosong diduga bekas isi sabu sabu;
  • 1 (satu) buah linting tissue;
  • 4 (empat) buah potongan pipet;
  • 1 (satu) buah tas pinggang loreng;
  • 1 (satu) lembar KTP atas nama I Wayan Wisnena
    Penuntut Umum:
    I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
    Terdakwa:
    I WAYAN WISNENA
    Pada hari Senin, tanggal 24September 2018 sekira pukul 14.15 wita bertempat dikamar rumahterdakwa WAYAN WISNENA dengan alamat Dusun Kangin IlJungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, KabupatenKlungkung, Provinsi Bali.
    Dari hasil introgasiterhadap terdakwa WAYAN WISNENA mengakui bahwa membeli shabutersebut dari orang yang bernama TOYIK (DPO) dengan harga Rp2.000.000, (dua juta rupiah). Bahwa keadaan cukup terang karena di dalam dikamar rumah terdakwa WAYAN WISNENA dengan alamat Dusun Kangin Il Jungutbatu, DesaJungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, ProvinsiBali Karena siang hari dan sinar matahari masuk jendela kamar tersebut.
    Bali mengamankan terdakwa WAYAN WISNENA,kemudian saksi bersama team menggiring ke rumah terdakwa WAYANWISNENA yang beralamat di Dusun Kangin II Jungut Batu, Ds. JungutBatu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Prov.
    Bali, selanjutnyaterdakwa WAYAN WISNENA di bawa menuju kantor Desa Jungutbatu,kemudian saksi MUHARDI (terdakwa dalam berkas lainnya) danterdakwa WAYAN WISNENA beserta barangbarang bukti masing masing dibawa ke kantor Dit Polda Bali guna proses penyidikan lebihlanjut.Bahwa benar yang menyaksikan pada saat saksi melakukanpenggeledahan, di kos milik WAYAN MARNING, Br. Klatak, Ds. NusaLembongan, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Prov.
    Bali adalah saksi WAYAN MUSTIKA sedangkan saksi pada saat saksi melakukanpengeledahan di kamar terdakwa WAYAN WISNENA yang beralamatDusun Kangin II Jungut Batu, Ds. Jungut Batu, Kec. Nusa Penida, Kab.Klungkung, Prov.
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Srp
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
PUTU RIZKY SITRAPUTRA, SH. MH
Terdakwa:
I KETUT SUARNITA alias TOYIK.
11937
    • 1 (satu) lembar KTP atas nama I Wayan Wisnena;
    • 1 (satu) lembar kartu credit citibank.

    Dikembalikan kepada Saksi I Wayan Wisnena.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;

    WAYAN WISNENA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa, harga narkotika jenis shabu yang saksi beli kepada terdakwayaitu dengan harga Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah).
    Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida,Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.Ketiga kali saudara WAYAN WISNENA membeli Narkotika jenis shabukepada terdakwa yaitu pada tanggal 24 September 2018 sekira pukul 08.00Wita ditempat kandang ayam, belakang rumah terdakwa yang beralamatDusun Kaja Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida,Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.Bahwa saudara WAYAN WISNENA sendirian membeli Narkotika jenisshabu kepada terdakwa.
    Terdakwa tidak tahu siapa yang menyuruh saudara WAYAN WISNENA membeli Narkotika jenis shabu kepada saya.Bahwa benar dari tiga kali penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwamemperoleh uang sejumlah Rp. 1.600.000, (Satu juta enam ratus riburupiah) dari Saksi Wayan Wisnena.Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika yang dijual kepada saudara WAYAN WISNENA, pada tanggal 20 September 2018, tanggal 22September 2018, dan tanggal 24 September 2018 yaitu dari saudara BUDI.Bahwa terdakwa membeli Narkotika
    oleh terdakwa, setelah terdakwa bersama WAYAN WISNENA melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.Ketiga kali terdakwa KETUT SUARNITA Als TOYIK menjual Narkotika jenisshabu kepada saudara WAYAN WISNENA yaitu pada tanggal 24September 2018 sekira pukul 08.00 Wita ditempat kandang ayam, belakangrumah terdakwa yang beralamat Dusun Kaja Jungutbatu, DesaJungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Balidengan disaksikan oleh saudara RUDI dan saudara WAYAN ANG.Bahwa proses pengerebekan
    ; 1 (Satu) lembar kartu credit citibank.Dikembalikan kepada Saksi Wayan Wisnena.6.
Register : 28-11-2018 — Putus : 06-02-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Srp
Tanggal 6 Februari 2019 — Penuntut Umum:
I NYOMAN GEDE OKA MAHENDRA, SH
Terdakwa:
MUHARDI
9435
  • Bali mengamankan saksi WAYANWISNENA (terdakwa dalam berkas perkara lainnya), sedangkan saksiHalaman 10 dari 24 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Srpmenunggu team dikantor Desa Jungutbatu, selanjutnya team tiba denganmembawa saksi WAYAN WISNENA (terdakwa dalam berkas perkaralainnya) beserta barang bukti, setelah itu terdakwa MUHARDI dan saksi WAYAN WISNENA (terdakwa dalam berkas perkara lainnya) besertabarangbarang bukti masing masing tersangka dibawa ke kantor DitPolda Bali guna proses penyidikan
    Balladalah saksi WAYAN MUSTIKA sedangkan informasi dari team bahwasaksi pada saat pengeledahan di kamar saksi WAYAN WISNENA(terdakwa dalam berkas perkara lainnya) yang beralamat Dusun KanginIl Jungut Batu, Ds. Jungut Batu, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung,Prov. Bali adalah saksi MADE GEDE SURYAWAN.
    Bahwa benar informasi dari team saksi NYOMANHENDRI YONO (DPO) melarikan diri pada saat melakukan penangkapansaksi WAYAN WISNENA (terdakwa dalam berkas perkara lainnya),sedangkan yang bernama HERI (DPO) melarikan diri dan saat ini tidakada diwilayah Desa Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida,Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Bahwa keadaan cukup terang karena pada saatpenggeledahan di kos milik WAYAN MARNING, Br. Klatak, Ds. NusaLembongan, Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Prov.
    Bali yaitu dari membeli pada saksi WAYAN WISNENA(terdakwa dalam perkara lainnya).Bahwa benar terdakwa dan NYOMAN HENDRIYONO (DPO) membellinarkotika jenis sabu sabu kepada saksi WAYAN WISNENA(terdakwadalam perkara lainnya).Halaman 13 dari 24 Putusan Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN SrpBahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu sabupada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 13.20 wita dihalaman depan sebuah warung di Desa Jungut Batu Nusa Lembongan.Tidak ada yang melihat
    (terdakwa dalam perkara lainnya). lalu tersangkamendapat info dari petugas bahwa NYOMAN HENDRIYONO (DPO)melarikan diri pada saat petugas Kepolisian melakukan penangkapanterhadap saksi WAYAN WISNENA(terdakwa dalam perkaralainnya)..Tersangka tidak tahu apa yang saksi WAYANWISNENA(terdakwa dalam perkara lainnya) lakukan pada saat itu.Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika di kamar kos milikNYOMAN HENDRIYONO (DPO) yang berlokasi di Desa Jungut Batu NusaLembongan Kab.