Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN SINGARAJA Nomor 33/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal 3 April 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa:
Luh Witadnyi
7019
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Luh Witadnyi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum kecuali di tempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. <
    li>Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah KTP atas nama Luh Witadnyi dan 3 (tiga) buah wani dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Gusti Made Aryasastrawan,SE
    Terdakwa:
    Luh Witadnyi