Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN BREBES Nomor 41/Pdt.P/2015/PN Bbs
Tanggal 12 Nopember 2015 — - TIWAN WITOMI
360
  • Menyatakan nama TIWAN WITOMI dengan nama CARTIWAN adalah 1 (satu) orang yang sama, yang dilahirkan di Brebes pada tanggal 12 Juli 1968;3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyelaraskan/ menyesuaikan nama CARTIWAN yang tertulis pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Parereja II/ Ijazah Nomor 03 OA 0a No. 260018 tanggal 2 Juni 1982 dan Kutipan Akta Nikah No.
    PW/474/77/VII/1991 tanggal 7 Juli 1991 dengan nama TIWAN WITOMI yang tertulis dalam Kutipan Akte Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes Nomor AL. 657.0398574 tanggal 6 Nopember 2015 dan Kartu Tanda Penduduk NIK : 3329171206680009; 4. Membebani Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
    - TIWAN WITOMI