Ditemukan 17 data
130 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
BAYU WITRISNO bin AZWIR
108 — 36
BAYU WITRISNO Bin AZWIR;
bertemu dengan Piker (DPO), ditempat tersebutTerdakwa Bayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabushabu dari Piker (DPO), kemudian Terdakwa Bayu Witrisno menuju rumahDevi untuk bertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumahDevi, Terdakwa Bayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dansaksi Beni Fitrianto, Terdakwa kemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kKemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa saksi Emiliasudah ke rumah saksi Umidi Harianto, kKemudian
dijawab saksi Emilia nak kerumah Umidi, kemudian saksi Emiliabertanya ado wak aji dak (ada narkotika jenis shabushabu atau tidak,kemudian dijawab oleh Terdakwa Bayu Witrisno ado , Terdakwa BayuWitrisno, saksi Anggun Andhika dan saksi Beni Fitrianto kemudian pergimenuju rumah saksi Umidi Harianto namun karena Saksi Anggun Andhikaakan mengantarkan sepeda motor dinas Terdakwa Bayu Witrisno keAsrama Polisi Polres Pagar Alam di tanjung cermin maka Terdakwa BayuWitrisno lebih dulu menuju rumah saksi Umidi
Ketika saksi Gustian Ade Natha sedang merakit alat hisap bongtersebut Terdakwa Bayu Witrisno tiba dirumah saksi Umidi Harianto,Terdakwa Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudian TerdakwaBayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabu tersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emiliamasuk ke dalam rumah saksi Gustian Ade Natha kemudian menanyakankepada saksi Emilia dimana bahannyo
(DPO), ditempat tersebutTerdakwa Bayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabushabu dari Piker (DPO), kemudian Terdakwa Bayu Witrisno menuju rumahDevi untuk bertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumahDevi, Terdakwa Bayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dansaksi Beni Fitrianto, Terdakwa kemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa saksi Emiliasudah ke rumah saksi Umidi Harianto, Kemudian Terdakwa Bayu Witrisnomenelpon
Ketika saksi Gustian Ade Natha sedang merakit alat hisap bongtersebut Terdakwa Bayu Witrisno tiba dirumah saksi Umidi Harianto,Halaman 6 dari 15 halaman Put.No133/Pid/2018/PT.PLGTerdakwa Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudian TerdakwaBayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabu tersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emiliamasuk ke dalam rumah saksi Gustian Ade Natha
ALVIAN,SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin Azwir
117 — 16
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BAYU WITRISNO Bin AZWIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
ALVIAN,SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin AzwirMenyatakan Terdakwa Bayu Witrisno bin Azwir bersalah melakukanTindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, Menguasal,menyediakan narkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dengandakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bayu Witrisno bin Azwirdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selamaTerdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
bertemu dengan Piker (DPO), ditempat tersebutTerdakwa Bayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabuHalaman 3 dari 37 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Pga.shabu dari Piker (DPO), kemudian Terdakwa Bayu Witrisno menuju rumahDevi untuk bertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumahDevi, Terdakwa Bayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dansaksi Beni Fitrianto, Terdakwa kemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa saksi
Ketika saksi Gustian Ade Natha sedang merakit alat hisap bongtersebut Terdakwa Bayu Witrisno tiba dirumah saksi Umidi Harianto,Terdakwa Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudian TerdakwaBayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabu tersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emiliamasuk ke dalam rumah saksi Gustian Ade Natha kemudian menanyakankepada saksi Emilia dimana bahannyo
(DPO), ditempat tersebutTerdakwa Bayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabushabu dari Piker (DPO), kemudian Terdakwa Bayu Witrisno menuju rumahDevi untuk bertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumahDevi, Terdakwa Bayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dansaksi Beni Fitrianto, Terdakwa kemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa saksi Emiliasudah ke rumah saksi Umidi Harianto, kemudian Terdakwa Bayu Witrisnomenelpon
Ketika saksi Gustian Ade Natha sedang merakit alat hisap bongHalaman 7 dari 37 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2018/PN Pga.tersebut Terdakwa Bayu Witrisno tiba dirumah saksi Umidi Harianto,Terdakwa Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudian TerdakwaBayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabu tersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emiliamasuk ke dalam rumah saksi Gustian Ade Natha
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin Azwir
20 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bayu Witrisno Bin Azwir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa Berat Netto 0,337 Gram setelah di ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab: 3820/NNF/2020 pada hari Kamis tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru hitam;
Dirampas untuk di musnahkan
Dikembalikan kepada Terdakwa Bayu Witrisno
Penuntut Umum:
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin Azwir
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin Azwir
71 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bayu Witrisno Bin Azwir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis shabu sisa Berat Netto 0,337 Gram setelah di ambil untuk pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Palembang No.Lab: 3820/NNF/2020 pada hari Kamis tanggal 20 November 2020;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna biru hitam;
Dirampas untuk di musnahkan
Dikembalikan kepada Terdakwa Bayu Witrisno
Penuntut Umum:
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Bayu Witrisno bin Azwir
Nama lengkap : Bayu Witrisno Bin Azwir;. Tempat lahir : Aceh Selatan;. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun / 26 Oktober 1987;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan Pati8n 3 no. 2064 Komp Pusri sako Rt.041Rw. 016 kelurahan Sako, Kecamatan sako, KotaPalembang asrama Polisi Polres pagar Alam,Tanjung cermin, kota Pagar Alam;. Agama : Islam;.
Pekerjaan : Anggota Polri;Terdakwa Bayu Witrisno Bin Azwir ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 13 November 2020 sampai dengan tanggal 2Desember 2020;. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember2020 sampai dengan tanggal 11 Januari 2021;. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 10 Februari 2021;.
Menyatakan terdakwa BAYU WITRISNO BIN AZWIR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotikamelanggar Pasal 112 ayat (1) Undangundang RI. Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika sebagaimana dalam surat Dakwaan Alternatif kedua;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU WITRISNO BIN AZWIRdengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulanpotong masa tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetapditahan Denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsider 6(Enam) Bulan Penjara;3.
Menyatakan Terdakwa Bayu Witrisno Bin Azwir telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawanhukum memiliki dan menguasai narkotika golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
SUSTRIANI, SH
Terdakwa:
Emilia Binti Muklis
55 — 26
Terdakwa Bayu Witrisno bin Azwir
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa Bayu Witrisno bin Azwir4.
tersebut saksi Bayu Witrisno bertanyalagi dimana?
, melalui telpontersebut saksi Bayu Witrisno bertanya lagi dimana?
ALVIAN,SH
Terdakwa:
Gustian Ade Natha Bin Sauri Efendi
24 — 17
bertemu dengan Piker (DPO), ditempat tersebut saksiBayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabushabu dariPiker (DPO), kemudian saksi Bayu Witrisno menuju rumah Devi untukHalaman 3 dari 36 Putusan Nomor 82/Pid.Sus/2018/PN Pga.bertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumah Devi, saksiBayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dan saksi BeniFitrianto, saksi Bayu Witrisno kKemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa
dijawab saksi Emilia nak kerumah Umidi,kemudian saksi Emilia bertanya ado wak aji dak (ada narkotika jenisshabushabu atau tidak, Kemudian dijawab oleh saksi Bayu Witrisno ado, saksi Bayu Witrisno , saksi Anggun Andhika dan saksi Beni Fitriantokemudian pergi menuju rumah saksi Umidi Harianto namun karena SaksiAnggun Andhika akan mengantarkan sepeda motor dinas saksi BayuWitrisno ke Asrama Polisi Polres Pagar Alam di tanjung cermin maka saksiBayu Witrisno lebin dulu menuju rumah saksi Umidi Harianto
Ketika terdakwa Gustian Ade Natha sedang merakitalat hisap bong tersebut saksi Bayu Witrisno tiba dirumah saksi UmidiHarianto, saksi Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudian saksiBayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabu tersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emiliamasuk ke dalam rumah terdakwa Gustian Ade Natha kemudianmenanyakan kepada saksi Emilia dimana bahannyo
), ditempat tersebut saksiBayu Witrisno menerima 2 (dua) paket narkotika jenis shabushabu dariPiker (DPO), kemudian saksi Bayu Witrisno menuju rumah Devi untukbertemu dengan saksi Anggun Andhika, sesampainya dirumah Devi, saksiBayu Witrisno bertemu dengan saksi Anggun Andhika dan saksi BeniFitrianto, saksi Bayu Witrisno kKemudian menanyakan keberadaan saksiEmilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwa saksi Emiliasudah ke rumah saksi Umidi Harianto, kKemudian saksi Bayu Witrisnomenelpon
ALVIAN,SH
Terdakwa:
Umidi Harianto Bin Sawaludin
51 — 15
menerima 2(dua) paket narkotika jenis shabushabu dari Piker (DPO), Kemudian saksi BayuWitrisno menuju rumah Devi untuk bertemu dengan saksi Anggun Andhika,sesampainya dirumah Devi, saksi Bayu Witrisno bertemu dengan saksi AnggunAndhika dan saksi Beni Fitrianto, saksi Bayu Witrisno Kemudian menanyakankeberadaan saksi Emilia yang kemudian dijawab oleh saksi Beni Fitrianto bahwasaksi Emilia sudah ke rumah terdakwa Umidi Harianto, kemudian saksi BayuWitrisno menelpon saksi Emilia, melalui telpon tersebut
dijawab saksi Emilia nak kerumah Umidi, kemudian saksiEmilia bertanya ado wak aji dak (ada narkotika jenis shabushabu atau tidak,kemudian dijawab oleh saksi Bayu Witrisno ado , saksi Bayu Witrisno, saksiAnggun Andhika dan saksi Beni Fitrianto kemudian pergi menuju rumah terdakwaUmidi Harianto namun karena Saksi Anggun Andhika akan mengantarkan sepedamotor dinas saksi Bayu Witrisno ke Asrama Polisi Polres Pagar Alam di tanjungcermin maka saksi Bayu Witrisno lebih dulu menuju rumah terdakwa UmidiHarianto
Ketika saksi Gustian AdeNatha sedang merakit alat hisap bong tersebut saksi Bayu Witrisno tiba dirumahterdakwa Umidi Harianto, saksi Bayu Witrisno menemui saksi Emilia dan kemudiansaksi Bayu Witrisno menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabushabukepada saksi Emilia oleh saksi Emilia 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabushabutersebut diletakkan diatas meja diruang tengah, ketika saksi Emilia masuk kedalam rumah saksi Gustian Ade Natha kemudian menanyakan kepada saksi Emiliadimana bahannyo?
15 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada para Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernama Riskiana Saputri binti Sabaruddin, umur 17 tahun 8 bulan dengan calon suaminya yang bernama Miswar Jurianto bin Tri Witrisno, umur 21 tahun, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp335.000
Bahwa anak para Pemohon Riskiana Saputri binti Sabaruddin tersebut,kurang lebih sekitar 2 tahun menjalin cinta dengan seorang Lakilaki yangbernama Miswar Jurianto bin Tri Witrisno, Agama Islam, Pekerjaan Petani,yang sekarang berusia 21 Tahun;5. Bahwa syaratsyarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundangundangan yangberlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak para Pemohon belummencapai umur 19 tahun.6.
Menetapkan memberi dispensasi bagi anak Pemohon RiskianaSaputri binti Sabaruddin untuk menikah dengan Lakilaki yangbernama Miswar Jurianto bin Tri Witrisno;3: Membebankan biaya perkara menurut hukum;Bahwa Hakim telah memberikan nasihat agar Pemohon mengurungkanniat untuk mengawinkan anaknya yang belum berusia sembilan belas tahun,dengan menjelaskan resiko yang mungkin terjadi disebabkan perkawinan yangakan dilaksanakan terhadap pendidikan anak Pemohon, ketidaksiapan organreproduksi dan dampak ekonomi
Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2022/PA.MtoBahwa atas pertanyaan Hakim Para Pemohon telah menghadirkanorangtua kandung calon suami yang bernama Tri Witrisno bin Narto Diharjo danWaryanti binti Suwarto, yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa keduanya adalah ayah kandung dan ibu kandung Rian; Bahwa Rian sudah mapan dan mandiri karena sudah bekerja sebagaipetani sawit dan berpenghasilan Rp2000.000 per bulan; Bahwa calon suami dan calon besan masih hidup bersama; Bahwa keduanya mengetahui maksud Pemohon
11 — 7
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Wiko Witrisno Bin Azwir) terhadap Penggugat (Bela Vera Yuniar Binti Asnawi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000.00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah
16 — 2
Aini) dan Pemohon II (Fifin Trihandayani binti Witrisno);
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada para Pemohon;
12 — 9
Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Hari Suparmin bin Witrisno) terhadap Penggugat (Enik Suningsih binti Wihanda);
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
6 — 0
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Triyanto S.E. bin Loso SP) terhadap Penggugat (NUR IMALIA KARMELA Binti IMAN WITRISNO ).
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 435.000,00 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
12 — 3
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Witrisno bin Moh Yudi Wiratno) terhadap Penggugat ( Umi Rosyidah binti Mochdlor Usman);3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta tempat dilangsungkannya perkawinan Penggugat dan Tergugat guna dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
31 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ronny Witrisno, dalamhal ini memberi kuasa kepada James Simanjuntak, S.H.
ALFIAN,SH
Terdakwa:
Sanjaya Bin Amir
48 — 15
Saksi Bayu Witrisno bin Azwir dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 15 dari 35 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Pga Bahwa saksi kenal tetapi tidak mempunyai hubungan keluarga sedarahatau semenda, serta tidak memiliki hubungan kerja dengan Terdakwa; Saya kenal terdakwa sejak bulan Maret 2020Bahwa Saksi mengetahui dihadirkan ke Persidangan untuk dimintaiketerangan dalam perkara Narkotika atas nama Terdakwa Sanjaya BinAmir; Bahwa saksi mengetahui terdakwa Sanjaya tertangkap
datang kerumah orang tua sdr SANJAYA Bin AMIR untukmenitipkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) Paket Narkotika jenisShabu dengan ukuran 2 (dua) kantong atau sekira 20 (Dua Puluh) Gram; Bahwa saksi tidak pernah menerima setoran uang kepada dari hasilpenjualan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh terdakwa Sanjaya;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengajukantanggapan dan keberatan berupa: Bahwa narkotika jenis shabu yang disita dari rumah orang tua Terdakwaadalah milik saksi Bayu Witrisno
Selanjutnya Terdakwamenyatukan Narkotika tersebut dan kemudian Terdakwa bagi lagi menjadi 4(empat) bagian dengan berat masingmasing sekira 5 (lima) grammenggunakan plastik klip dan menggunakan timbangan digital;Menimbang, bahwa saat di persidangan dihadirkan oleh PenuntutUmum seorang yang bernama Bayu Witrisno dan memberikan keteranganbahwa Saksi Bayu tidak pernah memberikan 2 (dua) paket Narkotika Golongan jenis shabu dengan ukuran 2 (dua) Kantong atau kurang lebih 20 (dua puluh)gram kepada Terdakwa
32 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ronny Witrisno,d alamhal ini memberi kuasa kepada James Simanjuntak, S .H.,M.H., Advokat , berkantor di Jaya Asri , Blok AC , Nomor 25,Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua7berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Februari 2017;2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEEROM,yang berkedudukan di JalanArso Il ,Kabupaten Keerom ,Provinsi Papua;Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, Il/Pembanding, TurutTerbanding ;Dan:1.