Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 249/Pdt.P/2022/PN Kwg
Tanggal 2 Nopember 2022 — Pemohon:
APRILLIA WIYANTI
221
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama, dari semula tertulisApillia WiyantimenjadiAprillia Wiyanti;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran, KTP, KK dan Ijazah yang semula atas nama Apillia WiyantimenjadiAprillia Wiyanti;
    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pergantian nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan
Register : 20-07-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PA CIBADAK Nomor 420/Pdt.P/2020/PA.Cbd
Tanggal 29 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
1310
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Iday HidayatbinAjun);
    2. Memberi Dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon yang bernamaWindi WiyantibintiIday HidayatdenganIsmailbinWawan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Register : 01-04-2021 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PA TEMBILAHAN Nomor 276/Pdt.G/2021/PA.Tbh
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
115
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (HENDRI SAPUTRA bin ABDUL MUTALIB) terhadap Penggugat (EVA WIYANTI binti ALI NURDIN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu
Register : 25-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Skh
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon:
RIZKI ERWANTO
43
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian almarhum ibu Pemohon yang bernama Wiyanti kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Pemohon, dan memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo ataupun instansi manapun yang berwenang untuk itu, untuk melakukan pencatatan peristiwa penting kematian tersebut, dengan membuat catatan pinggir
Register : 25-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 43/Pdt.P/2021/PN Skh
Tanggal 7 April 2021 — Pemohon:
RIZKI ERWANTO
366
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kematian almarhum ibu Pemohon yang bernama Wiyanti kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo oleh Pemohon, dan memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo ataupun instansi manapun yang berwenang untuk itu, untuk melakukan pencatatan peristiwa penting kematian tersebut, dengan membuat catatan pinggir
Register : 13-02-2017 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 714/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 22 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Andreas Renaldy bin Soepomo) terhadap Penggugat (Hermi Budi Pungkas Wiyanti binti KH.

Register : 01-03-2019 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 299/Pdt.G/2019/PA.Kra
Tanggal 19 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6913
    1. Menetapkan ahli waris almarhum GITO PRATONO dan almarhumah SIYAM GITO PRATONO adalah :
    1. SRI HARTI ( Anak )
    2. HARYANTI ( Anak )
    3. SARYONO ( Anak )
    4. WARSONO ( Anak )
    5. HARTATI ( Anak )
    6. WIYANTI
    >Sebelah barat : Bapak Warto mulyono

    Sebelah selatan: jalan

    Sebelah utara : saluran

    dibagi untuk 6 (enam ) ahli waris sebagai berikut beserta bagiannya masing-masing adalah :

    1. SRI HARTI ( Anak ) mendapat 1/6 bagian ;
    2. HARYANTI ( Anak ) mendapat 1/6 bagian
    3. HARTATI ( Anak ) mendapat 1/6 bagian
    4. WIYANTI
    keduanya dibagi untuk 8 (delapan) ahli waris sebagai berikut beserta bagiannya masing-masing adalah :

    1. SRI HARTI ( Anak ) mendapat 1/8 bagian ;
    2. HARYANTI ( Anak ) mendapat 1/8 bagian
    3. SARYONO ( Anak ) mendapat 1/8 bagian
    4. WARSONO ( Anak ) mendapat 1/8 bagian
    5. HARTATI ( Anak ) mendapat 1/8 bagian
    6. WIYANTI