Ditemukan 1 data
George Husin Woesin
10 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa nama GEORGE HUSIN WOESIN yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan di Akta Perkawinan dan nama GEORGE HUSIN yang tertulis di Akta Kelahiran adalah merupakan satu orang yang sama yaitu panggilan sehari-hari adalah GEORGE HUSIN WOESIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama belakang Pemohon tersebut kepada Kantor Catatatan
Pemohon:
George Husin Woesin