Ditemukan 1 data
M Irfan H
Terdakwa:
Wohmuji
10 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaWohmuji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker dengan benar;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00
Penyidik Atas Kuasa PU:
M Irfan H
Terdakwa:
WohmujiPENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2328/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap >: Wohmuji;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 47/05 Nopember 1973;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jati
Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Wohmuji;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
Menyatakan Terdakwa Wohmuji telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker dengan benar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlan Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua)hari;3.