Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 24-11-2016
Putusan PN SENGKANG Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN Skg
Tanggal 10 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
EDI TANTO PUTRA, SH
Terdakwa:
WOKKONG Alias ARI Bin DAHLAN
6912
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa WOKKONG Alias ARI Bin DAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WOKKONG Alias ARI Bin DAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4
    Penuntut Umum:
    EDI TANTO PUTRA, SH
    Terdakwa:
    WOKKONG Alias ARI Bin DAHLAN
Putus : 11-10-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN.Plp
Tanggal 11 Oktober 2018 — Pembanding JPU : Lewi R. Pasolang, S.H., M.H. Terbanding Terdkwa : Burhan Alias Cakka Bin Bahri
201170
  • Sehingga anggota kepolisian menyuruh Saksi WOKKONG untukmenghubungi dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram kepadaTerdakwa, kemudian Saksi WOKKONG dan Terdakwa sepakat janjianketemu di depan Indomaret tepatnya di Desa Temboe KecamatanLarompong Kabupaten Luwu, namun sesampainya di depan IndomaretTerdakwa tidak ada sehingga Saksi WOKKONG kembali menghubungiTerdakwa, dan Terdakwa menyuruh Saksi WOKKONG untuk datang keDusun Laopokko, Desa Lacinde, Kec. Pitumpanua, Kab.
    kembali menghubungi Terdakwa, dan Terdakwamenyuruh WOKKONG untuk datang ke Dusun Laopokko, Desa Lacinde,Kec.
    Wajo, lalu WOKKONG bersama anggota PolresLuwu menuju ke tempat tersebut. Saat tiba di Dusun Laopokko,WOKKONG kembali menghubungi Terdakwa, kemudian Terdakwamemberikan kode di tengah jalan dengan cara menyalahkan lampuHpnya. Selanjutnya anggota Polres Luwu menangkap Terdakwa danmelakukan penggeledahan serta melakukan pencocokan nomor HP miliksaksi WOKKONG dan nomor HP Terdakwa tersebut.
    Terdakwa tidak adasehingga WOKKONG kembali menghubungi Terdakwa, dan Terdakwamenyuruh WOKKONG untuk datang ke Dusun Laopokko, Desa Lacinde,Kec.
    , karenaWokkong sering menawarkan shabushabu kepada Terdakwa;Awalnya Terdakwa janjian bersama Wokkong untuk membeli shabuHalaman 9 dari 16Putusan Nomor : 247/Pid.Sus/2018/PN Plpshabu dari Wokkong seharga Rp. 50.000.00, dan saat itu Terdakwamenelpon Wokkong dan mengatakan adakah barangmu saya mau belidan Wokkong mengatakan bahwa ada;Bahwa setelah Wokkong bilang ada Terdakwa janjian untuk ketemu,tetapi Terdakwa sudah lama menunggu sehingga Terdakwa menelpondan mengatakan dimanako oleh Wokkong mengatakan
Register : 29-11-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 24-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 596/PID.SUS/2018/PT MKS
Tanggal 10 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum III : Lewi Randan Pasolang, S.H., M.H.
Terbanding/Terdakwa : BURHAN Alias CAKKA Bin BAHRI
152131
  • Alias KOKO, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan (yakniberupa shabu), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal dari hasil pengembangan terhadap SaksiWOKKONG alias KOKO yang lebih dahulu ditangkap oleh PenyidikKepolisian Resort Luwu, yang mana Saksi WOKKONG alias KOKOmemperoleh shabu dari Terdakwa BURHAN alias CAKKA dengan caramembelinya, namun yang mengantar shabu melalui Lk.
    Sehingga anggota kepolisian menyuruh Saksi WOKKONG untukmenghubungi dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) gram kepadaTerdakwa, kemudian Saksi WOKKONG dan Terdakwa sepakat janjianketemu di depan Indomaret tepatnya di Desa Temboe KecamatanLarompong Kabupaten Luwu, namun sesampainya di depan IndomaretTerdakwa tidak ada sehingga Saksi WOKKONG kembali menghubungiTerdakwa, dan Terdakwa menyuruh Saksi WOKKONG untuk datang keDusun Laopokko, Desa Lacinde, Kec. Pitumpanua, Kab.
    Wajo, lalu SaksiWOKKONG bersama anggota Polres Luwu menuju ke tempat tersebut.Sesampainya di Dusun Laopokko Saksi WOKKONG kembali menghubungiHim 3 dari 40 him. Put No.596/PID.SUS/2018/PT.MKSTerdakwa, kemudian Terdakwa memberikan kode di tengah jalan dengancara menyalahkan lampu Hpnya.
    Selanjutnya anggota Polres Luwumenangkap Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta melakukanpencocokan nomor HP milik Saksi WOKKONG dan nomor HP Terdakwatersebut.Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa danditemukan 1 (satu) batang pipet (Sendok shabu) berada di atas lemaripakaian milik Terdakwa.
    WOKKONG alias KOKO yang lebih dahulu ditangkapHim 23 dari 40 him. Put No.596/PID.SUS/2018/PT.MKSpada hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar pukul00.30 Wita bertempat di pinggir jalan poros PalopoMakassar Dusun Muhajirin Desa Komba KecamatanLarompong Kabupaten Luwu, yang mana sesualketerangan Lk.
Register : 24-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Plp
Tanggal 2 Agustus 2018 —
Terdakwa:
Wokkong Alias Koko Bin Dahlan
3114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa WOKKONG Alias KOKO Bin DAHLAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda

    Terdakwa:
    Wokkong Alias Koko Bin Dahlan
    Nama lengkap : Wokkong Alias Koko Bin Dahlan. Tempat lahir : Tancung. Umur/Tanggal lahir : 28/12 Juli 1990. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Perkuburan Kel. siwa Kec. Pitumpanua Kab.Luwu. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Wokkong Alias Koko Bin Dahlan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret2018.
    213/Pid.Sus/2018/PNPlp tanggal 24 Mei 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Plp tanggal 25 Mei2018 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WOKKONG
    Alias KOKO Bin DAHLAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakdan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai sebagaimana diaturdalam Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WOKKONG Alias KOKO BinDAHLAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun,dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), denganketentuan
    apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut akan digantidengan pidana kurangan selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh TerdakwaWOKKONG Alias KOKO Bin DAHLAN, dikurangkan sepenuhnya daripidana penjara yang dijatuhkan tersebut;Menetapkan Terdakwa WOKKONG Alias KOKO Bin DAHLAN tetap beradadalam tahanan;Menyatakan barang bukti berupa :1. 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu denganberat netto seluruhnya 0,1112 gram;13 (tiga belas) sachet
    Menyatakan Terdakwa WOKKONG Alias KOKO Bin DAHLAN, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum memiliki, Narkotika golongan bukantanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua;.