Ditemukan 1 data
2 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (La Ode Amili bin La Ode Wokou) dengan Pemohon II (Wa Amuria binti La Janubia) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 1992 di Desa Nanali, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan