Ditemukan 1 data
23 — 25
DALAM KONVENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (NUR EFENDIASMUNIR bin MAT DJUNARI ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (RIRISKRISMAWATI binti WONIDIN) di hadapan sidang Pengadilan Agama Gresik;
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
2. Menetapkan anak yang bernama:
2.1.
MAIRA AIDA RAHSETIA, lahir di Gresik, 26 Januari 2019;
berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (RIRISKRISMAWATI binti WONIDIN), dengan ketentuan agar Penggugat Rekonvensi (RIRISKRISMAWATI binti WONIDIN) tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi (NUR EFENDIASMUNIR bin MAT DJUNARI) untuk memberikan perhatian dan kasih sayangnya sebagai seorang ayah kepada anak-anak tersebut;
3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (NUR EFENDIASMUNIR
bin MAT DJUNARI ) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (RIRISKRISMAWATI binti WONIDIN) secara tunai berupa :
3.1.