Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 221/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 23 Januari 2014 — BOUW EN WONNING MATSCHAPPIJ "SADANG SARI"
10237
  • BOUW EN WONNING MATSCHAPPIJ "SADANG SARI"
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 29-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 221/PDT/G/2013/PN.BDG.,.
Tanggal 27 Januari 2015 — JOICE VERA SCHEFFER KASTANJA, dkk LAWAN MAJELIS PIMPINAN CABANG PEMUDA PANCASILA KOTA BANDUNG, dkk
305124
  • Bouw en Wonning Matscappij Sadang Sarisebagai Turut Tergugat I;Bahwa bukankah sebelum mengajukan secara resmi suratgugatannya tertanggal 15 Mei 2013 melalui KepaniteranPengadilan Negeri Klas JIA Bandung, seharusnyaPenggugat Asal (sekarang Tergugat I) mencari tahuterlebih dahulu mengenai siapa sebenarnya Tergugat danTurut Tergugat tersebut.Bahwa tidak dapat diabaikan, sebagaimana fakta yangterungkap di dalam persidangan.
    BOUW EN WONNING MAATSCHAPPIJ SADANGSARI, maka sepanjang yang dimaksud perusahaan milik Belanda tersebutadalah sama dengan NV.
    Bouw en Wonning Matscappij SadangSariBahwa Penggugat Intervensi tidak dapat memberikan tanggapan, dalam hal ini,disebabkan karena setelah diberitahukan dan dipanggil secara layak menurut hukumacara yang berlaku, namun demikian Tumut Tergugat II Asal (sekarang TurutTergugat II) atau N.V. Bouw en Wonning Matscappij Sadang San tidak pernahmenghadap ke muka persidangan dengan alasan yang dianggap patut dan dapatdibenarkan menurut hukum.
    Bouw en Wonning Matscappij Sadang Sari telah melepaskan haknyauntuk melakukan pembelaan hukum dalam perkara a quo dan oleh karenanya TurutTergugat II Asal (sekarang Turut Tergugat II) atau N.V. Bouw en WonningMatscappij Sadang Sar dihukum harus tunduk, terikat dan patuh terhadap segalaputusan pengadilan atas perkara a quo.B.
    Bouw en Wonning Matscappij SadangSan untuk dan patuh terhadap isi putusan ini;Mengangkat kembali Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di di JalanIr. H.
Putus : 17-11-2016 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1775 K/PDT/2016
Tanggal 17 Nopember 2016 — JOICE VERA SCHEFFER KASTANJA, dk. VS PT SADANG SARI, dahulu bernama PERSEROAN "BOUW EN HANDEL MAATSCHAPPIJ SADANG SARI N.V. Ditulis juga "N.V. BOUW MAATSCHAPPIJ SADANG SARI, dkk.
14592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1775 K/Pdt/201610.11.12.13.14.15.Jalan Dago Nomor 37 (d/h Jalan Dago Nomor 31) Bandung, adalah milikN.V.Bouw En Wonning Maatschappij "Sadang Sari" asal pembelian dariH.W. Hoogland dan Caroline Van Der Werff. (Catatan: Dalam hal iniP.3.M.B. Daerah Keresidenan Priangan tidak pernah memperlihatkandokumendokumennya kepada Penggugat);Bahwa sejak tahun 1978 s.d. tahun 1981, Penggugat tinggal di Belandauntuk mengurus H.W.
    Bouw en Wonning Matscappij SadangSari sebagai Turut Tergugat II;Sementara itu. Penggugat Asal (sekarangTergugat !)
    Bouw en Wonning Matscappij SadangSari sebagai Turut Tergugat II;Bahwa bukankah sebelum mengajukan secararesmi surat gugatannya tertanggal 15 Mei 2013melalui Kepaniteran Pengadilan Negeri Klas IABandung, seharusnya Penggugat Asal (sekarangTergugat ) mencari tahu terlebih dahulu mengenaisiapa sebenarnya Tergugat dan Turut Tergugattersebut.Bahwa tidak dapat diabaikan, sebagaimana faktayang terungkap di dalam persidangan.
    atau PanitiaPelaksana Penguasaan Milik Belanda (P.3.M.B) Daerah KeresidenanPriangan dan Turut Tergugat II Asal (sekarang Turut Tergugat Il) atau N.V.Bouw en Wonning Matscappij Sadang Sari untuk dan patuh terhadap isiputusan ini;10.Mengangkat kembali Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yangterletak di di Jalan Ir. H.
Register : 21-04-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 05-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 201/Pdt.G/2014/PN.Bdg.,.
Tanggal 11 Desember 2014 —
18873
  • BOUWEN WONNING MATSCHAPPIJ " SADANG SARI sebagai TURUT TERGUGAT II, yang sampai saat ini persidangannya masih berjalan,sehingga dengan demikian Pemohon / Penggugat Intervensi sama sekali belummempunyai alas hak / title yang sah tentang kepemilikan tanah dan bangunan objeksengketa tersebut, dikarenakan objek tersebut masih dalam sengketa dalam perkaraNomor : 221/PDT/G/2013/PN.BDG, dan seandainya telah ada pemiiik yang sah atasobjek sengketa tersebut, tidak mungkin Para Pihak saling mengakui dan saling
Putus : 24-06-2013 — Upload : 02-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1472 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Juni 2013 — TATANG SUTARSA DAN HERMAWAN vs 1. Dahulu MENTERI PERHUBUNGAN Cq. DIRJEN PERKERATAAPIAN DEPARTEMEN PERHUBUNGAN sekarang PT. KERETA API INDONESIA, dk
2414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1472 K/Pdt/2012Termohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugatdan turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bandung padapokoknya atas dailildalil:Bahwa pada masa pemerintahan Hindia Belanda tanah yang terletak diJalan Terate No.I, RT.08 RW.08, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batu Nunggal,Kota Bandung, adalah tanah Negara yang dikelola olen Departemen PekerjaanUmum atau dahulu bernama Burgerlijke Openbare Werken (BOW);Bahwa berdasarkan Burgerliike Wonning Regelling
Register : 27-10-2021 — Putus : 29-11-2021 — Upload : 30-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 579/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 29 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat I : R.A. Sri Subiandini
Terbanding/Tergugat : PT. Kereta Api Indonesia DAOP II Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : R.A. Tien Sumarbiati
Turut Terbanding/Penggugat III : R.A. Titie Subiastitie
Turut Terbanding/Penggugat IV : Wahyono Bimarso
Turut Terbanding/Penggugat V : R.A. Riet Soebiandari
Turut Terbanding/Penggugat VI : Wahyono Bintarto
5931
  • Bahwa Obyek Rumah Negara yang dihuni oleh PELAWAN adalah RumahNegara yang dibangun di atas Tanah Negara yang dilakukan olehBurgerlijike Openbare Werken/BOW (Departemen Pekerjaan Umum)berdasarkan Burgerlijike Wonning Regelling (BWR) Staatsblad 1934 Nomor147 tentang Persediaan RumahRumah Negeri untuk Pegawai Negeri Sipil;. Bahwa Prof. Ir. H.
Register : 04-02-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 52/Pdt. G/2014/PN Bdg
Tanggal 5 Januari 2015 — PT. SADANG SARI LAWAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. PEMERINTAH PROPINS1 JAWA BARAT,DKK
22784
  • Bouw en Wonning M ii n ri"sebagai Turut Teraugat II:Bahwa untuk menjamin KEPASTIAN HUKUM, bukankah seharusnyaJOICE VERA SCHEFFER KADTANJA, Majelis Pimpinan Cabang PemudaPancasila Kota Bandung dan Rumah Makan "Gampoeng Aceh" punseharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, apalagiPenggugat seharusnya mengetahui keberadaan pihakpihak tersebutkarena Penggugat juga duduk sebagai pihak (Turut Tergugat Il) dalamperkara No. 221/PDT/G/2013/PN.Bdg. 34Lebih jauh, perlu kiranya diketahui bahwasannya
    Bouw en Wonning M ii" n ri" i TurDalam perkara No. 221/PDT/G/2013/PN.Bdg, Tergugat menyatakan :Bahwa tanah dan bangunan tersebut kemudian dipergunakan sebagaiKantor Residen Priangan (sekarang namanya berubah menjadi BadanKoordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah IV Provinsi JawaBarat), dengan Perjanjian Sewa Menyewa antara Residen Priangan (R.IpikGandamana) dengan Willem Hermanus Hoogland, pada tanggal 21 Mei1953;"Tampaknya Penggugat, yang duduk sebagai salah satu pihak dalam perkara No.221
Putus : 15-03-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3551 K/Pdt/2016
Tanggal 15 Maret 2017 — NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, dk vs. PT SADANG SARI, dk
241156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bouw en Wonning Matscappij "Sadang Sari" sebagaiTurut Tergugat II;Bahwa untuk menjamin Kepastian Hukum, bukankah seharusnyaJoice Vera Scheffer Kadtanja, Majelis Pimpinan Cabang PemudaPancasila Kota Bandung dan Rumah Makan "Gampoeng Aceh"pun seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo,apalagi Penggugat seharusnya mengetahui keberadaan pihakpihak tersebut karena Penggugat juga duduk sebagai pihak(Turut Tergugat II) dalam perkara Nomor221/Pdt.G/2013/PN.Badg.