Ditemukan 1 data
31 — 6
Dikembalikan kepada saksi korban Hj, Naga Wukkeng Binti Babak.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Naga Wukkeng Binti Babak makasepatutunya barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu saksi Hj.Naga Wukkeng Binti BabakMenimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidanamaka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amarputusan ;Memperhatikan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP Kitab Undangundang HukumPidana, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangundangNomor 49 tahun 2009 Tentang Peradilan
kecil warna hijau muda yang sudah dibasahi oleh air pembius.e 1 (satu) buah penutup wajah (sebo) warna coklat muda.e 1 (satu) botol sprite warna hijau berisi cairan sisa.e 1 (satu) roll lakban warna hitam.e 1 (satu) buah handphone merk nokia E5 warna hitam silver nomor imei 1354610501238594, imei 2 : 354610501238602.1819Dirampas untuk dimusnahkane 1 (satu) buah handphone merk nokia E5 warna hitam silver nomor imei :354610501238594, imei 2 : 354610501238602.Dikembalikan kepada saksi korban Hj, Naga Wukkeng