Ditemukan 1 data
I GEDE EKA SURYADANA
Terdakwa:
Ni Luh Beby Mardani
15 — 8
penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu di jalani oleh Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain bahwa Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus isi susu child kid 400 gram
Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi korban Made Ana Yakosi
Keterangan saksisaksi : 1 MADE ANA YAKOSI, 2. KADEK HENDRAARYANA;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa NI LUH BEBY MARDANI ;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti keterangan lainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksisaksi :1. MADE ANA YAKOSI;2. KADEK HENDRA ARYANA;1.