Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-10-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN MEULABOH Nomor 104/PID.B/2015/PN.MBO
Tanggal 20 Oktober 2015 — Nuryanto Bin Alm Zuhri Terdakwa III Muhidin Bin Alm Yuri dan Terdakwa IV Yarkosi Bin Alm Wagiman
366
  • Nuryanto Bin Alm Zuhri Terdakwa III Muhidin Bin Alm Yuri dan Terdakwa IV Yarkosi Bin Alm Wagiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA 2 .Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa.1. Slamet Istoyo Bin Alm Puji dan Tedakwa III. Muhidin Bin Alm Yuri , dengan Pidana Penjara selama masing-masing 2 (dua) bulan Serta Terdakwa II.
    Nuryanto Bin Alm Zuhri dan Terdakwa IV Yarkosi Bin Alm Wagiman , dengan Pidana Penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan
    Nuryanto Bin Alm Zuhri Terdakwa III Muhidin Bin Alm Yuri dan Terdakwa IV Yarkosi Bin Alm Wagiman
    Membebaskan para Terdakwa Il Nuryanto Bin Alm Zuhri Terdakwa Ill Muhidin BinAlm Yuri Terdakwa IV Yarkosi Bin Alm Wagiman dari Dakwaan Pertama dan Keduadan Tuntututan Jaksa Penuntut Umum;5.
    Bahwa selanjutnya terdakwa Slamet Istoyo dan terdakwa IV Yarkosi mendatangisaksi korban sambil mengatakan lek, jangan bawa parang lalu parang tersebutdiberikan oleh saksi korban kepada terdakwa WV Yarkosi.
    Slamet Istoyo bersama terdakwaYarkosi mendatangi saksi korban lalu terdakwa Yarkosi meminta parangyang saksi pegang dan saksi lalu memberikan parang tersebut kepadaterdakwa Yarkosi ;Bahwa kemudian setelah itu lalu tiba tiba terdakwa I Slamet Istoyomemiting leher korban kemudian datang terdakwa Ill, Muhidin Als Niminmemukul wajah korban sebanyak 1(satu) kali dan juga terdakwa SlametIstoyo membanting korban ke badan jalan.Putusan 104/Pid.
    Melihatparang tersebut terjatun datang terdakwa Yarkosi mengambil parang. Bahwa pada saat itu saksi Lestari(istri koroan) tidak melihat kejadiandikarenakan dibawa masuk oleh saksi Misno.
    Mugiono.Bahwa terdakwa Muhidin, Nuryanto dan Yarkosi pada saat itu ada di TKP namuntidak ada melakukan pemukulan terhadap Sdr.