Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 169/Pid.B/2017/PN Liw
Tanggal 11 Desember 2017 — Penuntut Umum:
VERAWATY, SH
Terdakwa:
YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN
5124
    1. Menyatakan Terdakwa YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Penuntut Umum:
    VERAWATY, SH
    Terdakwa:
    YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN
    NamaLengkap : YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN2. Tempat lahir : Basungan3. Umur/ tanggal lahir : 22 Tahun/ 2 Juni 19954. Jenis Kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat Tinggal : Pekon Way Petay Kecamatan Sumber JayaKabupaten Lampung Barat7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak Bekerja9. Pendidikan : MA (Tamat)Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 September 2017;Terdakwa ditanan berdasarkan surat perintah/penetapan dari :1.
    Menyatakan Terdakwa YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN bersalah telahmelakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkansebagaimana didakwakan kepada Terdakwa yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke 4Kitab Undang Undang Hukum Pidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YALSEN GUMERUN BinRIDWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadappermohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan dan padapokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Setelah mendengar jawaban dari Terdakwa terhadap jawaban PenuntutUmum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknyaTerdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Pertama :Bahwa Terdakwa YALSEN
    Akibat perbuatan Terdakwa, saksi DEDI SUHERMAN Bin ENDANGHalaman 6 dari 38 Putusan Nomor 169/Pid.B/2017/PN Liwmengalami kerugian sebesar Rp 56.000.000,00 (lima puluh enam jutarupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Kitab Undang Undang HukumPidana.AtauKedua :Bahwa Terdakwa YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN bersamasamadengan Saudara ANDI dan Saudara JAMIL (masingmasing belumtertangkap), pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekira Pukul 18.00
    Menyatakan Terdakwa YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pencuriandalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 25-01-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 14/Pid.B/2018/PN Liw
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
SUWANDI Als ANDI Bin ABU
279
  • GUMERUN Bin RIDWAN;Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus sekitar jam 14.00 wib saksi ADIGUNAWAN Bin DEDI SUHERMAN menelpon saksi YALSEN GUMERUNBin RIDWAN untuk menanyakan kartu ATM BRI yang pernah saksi YALSENGUMERUN Bin RIDWAN pinjam dikarenakan akan ada yang mentransferuang sebesar Rp. 56.000.000,00 (lima puluh enam juta rupiah) ke ATM BRItersebut, akan tetapi saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN beralasanbahwa kartu ATM BRI tersebut hilang di bus beserta dengan dompet miliksaksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN
    tetapi kenyataannya kartu ATM BRItersebut dipinjamkan saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN kepadaTerdakwa untuk dipergunakan transfer ke bandar judi online;Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 sekitar jam 17.00 wib saksiYALSEN GUMERUN Bin RIDWAN menemui terdakwa di Warnet dekatrumah saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN untuk menanyakan kartuATM BRI atas nama DEDI SUHERMAN Bin ENDANG yang sebelumnyapernah dipinjamkan saksi YALSEN GUMERUN kepada Terdakwa danmemberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada transferan
    Masih dihari yangsama sekitar jam 06.23 wib Terdakwa menyuruh saksi YALSEN GUMERUNdan JAMIL untuk menarik tunai di BRI Link kebun tebu milik saksi AJUN BinMARDI sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), lalu sekitar jam07.57 wib saksi YALSEN GUMERUN dan JAMIL pergi ke BRI link konterOPPO (LINDA CELL) yang pada saat itu sedang dijaga oleh saksi IPAHNURHAYATI Binti SAKIMAN dan menarik uang tunai sebesar Rp10.000.000, (Sepuluh juta rupiah), setelah itu saksi YALSEN GUMERUNdan JAMIL kembali
    29 Agustus 2017 sekira pukul 14.00 WIBSaudara ADI GUNAWAN Bin DEDI SUHERMAN menelepon saksiYALSEN GUMERUN Bin RIDWAN dan menanyakan kartu ATM yangpernah dipinjam oleh saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN, saat itusaksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN menjawab kalau kartu ATMtersebut sudah hilang di bus beserta dompet milik saksi YALSENGUMERUN Bin RIDWAN;Bahwa kemudian saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN menanyakanuntuk apa kartu ATM tersebut dan dijawab oleh Saudara ADI GUNAWANBin DEDI SUHERMAN bahwa ada transferan
    GUMERUN BinRIDWAN pernah membuat kartu ATM milik Terdakwa tertelan mesin ATM;Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 WIB saksiYALSEN GUMERUN Bin RIDWAN ada menemui Terdakwa di warnet yangada dirumah saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN menanyakan perihalkartu ATM BRI milik saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN yangsebenarnya milik saksi DEDI SUHERMAN Bin ENDANG yang pernahdipinjamkan saksi YALSEN GUMERUN Bin RIDWAN kepada Terdakwa;Bahwa pada saat itu. saksi YALSEN GAMERUN Bin RIDWANmemberitahukan