Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 27-03-2017
Putusan PT KUPANG Nomor 87/PID/2016/PT KPG
Tanggal 20 September 2016 — - AYUB NDOLU Alias ANDO, Cs.
9725
  • Nama LengkapTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKebangsaanTempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikan5 SDWLABTE mmm nmr nnn mnie mnmnmimninmennmnnnnnSMA ; : YABSEN FREDIK NDOLU Als CAK ; 5 FRO)
Putus : 07-02-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1494 K/PID/2016
Tanggal 7 Februari 2017 — Yabsen Predik Ndolu als Cak (T.II)
14642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yabsen Predik Ndolu als Cak (T.II)
    PUTUSANNOMOR1494 K/PID/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwall:10.Nama lengkap : YABSEN FREDIK NDOLU alias CAK;Tempat lahir : Rote;Umur/tanggal lahir : 88tahun /2 Maret 1977;Jenis kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal >: RT. 138 RW. 05, KelurahanAlak,KecamatanAlak, Kota Kupang;Agama : Kristen Protestan;Pekerjaan : Swasta;Terdakwall ditahan
    mendekati korban tibatiba korban mencabut parang dari punggungkorban langsung mengejar mereka Terdakwa sehingga mereka Terdakwaberusaha melarikan diri dari tempat tersebut, lalu korban berusaha masukkedalam rumah salah satu tetangga korban, lalu pemilik rumah berusahamenegur korban untuk melepas parang dan keluar dari dalam rumah tersebutnamun korban menolak, kemudian ketika saksi Sarus Ello masuk kedalamrumah tersebut lalu koroban memeluk saksi Sarus Ello sambil berkata Tolonglalu Terdakwa Il Yabsen
    Fredik Ndolu meminta saksi Sarus Ello untukmembawa keluar korban dari dalam rumah tersebut, lalu saksi Sarus Elloberkata kepada mereka Terdakwa agar tidak ada orang yang memukul korbanlalu dijawab Terdakwa Il Yabsen Fredik Ndolu bahwa tidak ada yang akanmemukul korban, atas jaminan dari Terdakwa Il Yabsen Fredik Ndolu bahwatidak ada yang akan memukul korban lalu saksi Sarus Ello memeluk korban danmembawa keluar korban dari dalam rumah tersebut, namun setelah berjalankurang lebih 10 meter dari rumah
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AYUB NDOLU alias ANDO danTerdakwa Il YABSEN FREDIK NDOLU alias CAK dengan pidana penjaramasingmasing selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Para Terdakwaditahan, dengan perintah supaya Para Terdakwa tetap ditahan;3.
Register : 30-03-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN KUPANG Nomor 72 / Pid.B / 2016 / PN.KPG
Tanggal 28 Juli 2016 — YABSEN FREDIK NDOLU Als CAK
13559
  • Menyatakan Terdakwa I AYUB NDOLU Als ANDO dan Terdakwa II YABSEN FREDK NDOLU Als CAK tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG ;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara, Terdakwa I selama 7 (tujuh) tahun dan Terdakwa II selama 6 (enam) tahun ;3.
    YABSEN FREDIK NDOLU Als CAK
    Alak, Kota: Kristen Protestan: Swasta: SMA: YABSEN FREDIK NDOLU Als CAK: Rote38 Tahun / 2 Maret 1977: Laki laki: Indonesia: Rt 13 Rw 05 Kel. Alak, Kec. Alak, Kota: Kristen Protestan: Swasta: SDPara Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum A.LUIS BALUN, SH dan ERENS KAUSE, SH, Pengacara / Advokat yangberalamat di POS BANTUAN HUKUM KUPANG JI.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I AYUB NDOLU als ANDOdan terdakwa II YABSEN FREDIK NDOLU als CAK dengan pidanapenjara masingmasing selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selamapara terdakwa ditahan, dengan perintah supaya para terdakwa tetapditahan;3.
    Fredik Ndolu meminta saksi Sarus Ello untuk membawakeluar korban dari dalam rumah tersebut, lalu saksi Sarus Ello berkatakepada mereka terdakwa agar tidak ada orang yang memu,kul korban laludijawab terdakwa Il Yabsen Fredik Ndolu bahwa tidak ada yang akanmemukul korban, atas jaminan dari terdakwa II Yabsen Fredik Ndolu bahwatidak ada yang akan memukul korban lalu saksi Sarus Ello memeluk korbandan membawa keluar korban dari dalam rumah tersebut, namun setelahberjalan kurang lebih 10 meter dari rumah
    Fredik Ndolu meminta saksi Sarus Ello untuk membawakeluar korban dari dalam rumah tersebut, lalu saksi Sarus Ello berkatakepada mereka terdakwa agar tidak ada orang yang memukul korban laludijawab terdakwa Il Yabsen Fredik Ndolu bahwa tidak ada yang akanmemukul korban, atas jaminan dari terdakwa II Yabsen Fredik Ndolu bahwatidak ada yang akan memukul korban lalu saksi Sarus Ello memeluk korbandan membawa keluar korban dari dalam rumah tersebut, namun setelahberjalan kurang lebih 10 meter dari rumah
    Fredik Ndolu bahwatidak ada yang akan memukul korban, atas jaminan dariterdakwa II Yabsen Fredik Ndolu bahwa tidak ada yang akanmemukul korban lalu saksi Sarus Ello memeluk korban danmembawa keluar korban dari dalam rumah tersebut;Bahwa setelah berjalan kurang lebih 10 meter dari rumahtersebut, tibatiba terdakwa II Yabsen Fredik Ndolu alias Cakmemukul kepala korban dengan menggunakan~ tangansebanyak 2 (dua) kali;Bahwa setelah saksi membawa pergi korban dari tempattersebut sekitar 50 meter, saksi