Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PA BANGGAI Nomor 192/Pdt.G/2023/PA.Bgi
Tanggal 12 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
270
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Alimudin alias Alimudin Malane bin Rajap Malane) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Misra Yampel binti Mut
    Yampel) di depan sidang Pengadilan Agama Banggai;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.045.000,00 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah);