Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2022 — Putus : 29-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 303/Pid.B/2022/PN Ptk
Tanggal 29 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Merry A D, SH
Terdakwa:
NURUL FITRIAH YANDITTA
9011
    1. Menyatakan Terdakwa Nurul Fitriah Yanditta tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Fitriah Yanditta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Merry A D, SH
    Terdakwa:
    NURUL FITRIAH YANDITTA