Ditemukan 1 data
Merry A D, SH
Terdakwa:
NURUL FITRIAH YANDITTA
90 — 11
- Menyatakan Terdakwa Nurul Fitriah Yanditta tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nurul Fitriah Yanditta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Merry A D, SH
Terdakwa:
NURUL FITRIAH YANDITTA