Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-03-2020 — Putus : 04-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 4 Mei 2020 —
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
1.RENDI YANDITIA
2.WAHYU ARDITIA
3932
  • RENDI YANDITIA dan Terdakwa II. WAHYU ARDI TIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum Telah memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
    2.

    3.NI MADE SAPTINI
    Terdakwa:
    1.RENDI YANDITIA
    2.WAHYU ARDITIA
    Menyatakan Terdakwa RENDI YANDITIA dan Terdakwa II WAHYUARDITIA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana Menyimpan Narkotikasebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1)UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan KEDUAPenuntut Umum2.
    bersama sama dengan ParaTerdakwa II WAHYU ARDI TIA , pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019sekitar pukul 14.30 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Desember tahun2019 atau setidaktidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Rumah ParaTerdakwa RENDI YANDITIA tepatnya di JI.
    Putusan No.122/Pid.Sus /2020/PN.MtrBahwa Para Terdakwa RENDI YANDITIA bersamasama dengan ParaTerdakwa II WAHYU ARDI TIA , pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2019sekitar pukul 22.00 Wita atau setidaktidaknya pada bulan Desember tahun 2019atau setidaktidaknya dalam tahun 2019 bertempat dibertempat di Rumah ParaTerdakwa RENDI YANDITIA tepatnya di JI. Gunung Pengsong, LingkunganGapuk Tengah RT/RW 003/211, Kel. Dasan Agung Kec.
    Saksi LALU DIDIN GUNAWAN: Saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Mataram danmembenarkan tanda tangan yang diberikan dalam BAP tersebut; Saksi adalah anggota Polisi yang melakukan penangapan terhadapterdakwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2019 sekitar pukul14.30 bertempat di Rumah Terdakwa RENDI YANDITIA tepatnya di JI.Gunung Pengsong, Lingkungan Gapuk Tengah RT/RW 003/211, Kel.Dasan Agung Kec.
    RENDI YANDITIA dan Terdakwa II.