Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 06-01-2020
Putusan PA CIBINONG Nomor 4253/Pdt.G/2019/PA.Cbn
Tanggal 17 Desember 2019 —
2116
  • Rawa Jalan Samit, RT.08/RW.06,No.7 Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, atas nama Terugat, dengan batas-batas sebagai berikut -Sebelah Utara :rumah milik Sri Rezeki No.8-Sebelah Timur :rumah baru yangsedng dalam proses pembangunan oleh Tergugat-Sebelah Selatan :warun sembako grosirmilik Dra.Ernang Yuneti
    Menetapkan harta tersebut dibawah ini:2.1.sebuah bangunan rumah tinggal dan bangunan warung seluas 226 M2(dua ratus dua enam persegi) atas nama Tergugat) yang terletak di Kp.Rawa Jalan Samit, RT.08/RW.06,No.7 Kelurahan Nanggewer, KecamatanCibinong, Kabupaten Bogor, atas nama Terugat, dengan batasbatassebagai berikutSebelah Utara rumah milik Sri Rezeki No.8Sebelah Timurrumah baru yangsedng dalam prosespembangunan oleh TergugatSebelah Selatan warun sembako grosirmilik Dra.Ernang YunetiSebelah Barat