Ditemukan 8 data
Silvia Salamba
31 — 2
YANITHA HITIPEUW telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2018 Rumah Sakit Umum Daerah Nabire sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal nomor : 474.3-BLUD RSUD NBR/20/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mengirim sehelai Salinan Penetapan permohonan pemohon kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon.
YANITHA HITIPEUW.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
202 — 49
, sebagaimana termuatdalam Akta Perjanjian Pembiayaan Murabahah No. 5 tanggal 28 Maret2012, Jenis Fasilitas Pembiayaan Murabahah nilai kredit sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) di hadapan Notaris/PPAT RITMHA YANITHA, S.H., M.Kn., Kabupaten Xxx, dengan SertipikatHak Tanggungan (SHT) Nomor: 877/2012, barang jaminan atau Agunanberupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah SHM No.xxx/Desa Xxx , terletak di Jalan Pramuka/Jalan Stasiun No. 152 RT. 007RW. 002, Desa
Agama.Namun secara formil perbuktian, alat bukti tersebut tidak memenuhi kekuatanpembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 1888 KUHperdata;Menimbang, bahwa Turut Tergugat yang telah diberi kesempatan untukmembuktikan dalildalil eksepsinya, tidak mengajukan alat bukti apa pun;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktiantersebut ditemukan fakta sebagai berikut: Bahwa Tergugat dan Penggugat telah mengikatkan diri dalam AkadPembiayaan Murabahah sebagaimana Akta No. 09 di hadapan NotarisRithma Yanitha
ENGKONG NIUS
67 — 10
DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 16September 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Muara Teweh pada tanggal 20 September 2019 dalam Register Nomor11/Pdt.P/2019/PN Mtw, telah mengajukan permohonan sebagai berikut:Bahwa pemohon telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 10 Januari2001,yang dilaksanakan dihadapan tokoh Agama Katholik di Gereja SantoPaulus Bundar. yang disaksikan oleh Dua Orang Saksi Yang bernama(SANUPELI ) Dan( YANITHA
Yanintha Maria Bukit
23 — 3
YANINTHA MARIA BUKIT, Tempat Lahir Kabanjahe serta Tahun lahir 1961 seperti yang tertulis dalam surat Kenal Lahir Nomor 3692/CS/1988 ;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli melakukan perbaikan penulisan Tempat Lahir dan Tahun lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor 1204016801640001, serta memperbaiki penulisan Nama Pemohon di Kartu Keluarga Nomor 1204013001080300 dari yang sebelumnya tertulis YANITHA
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat melakukan PerjanjianPembiayaan Murabahah dengan Tergugat , dengan Akta PerjanjianPembiayaan Murabahah Nomor 09, tanggal 28 Maret 2012, jenis FasilitasPembiayaan Murabahah, nilai kredit sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratuslima puluh juta rupiah), di hadapan Notaris/PPAT Ritmha Yanitha, S.H.
75 — 15
jutalima ratus riburupiah);
- Menetapkan mutah Termohonberupa 1/2 (setengah) emas dikonversikan dengan harga emas saat ini sejumlahRp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk menyerahkan nafkah iddah dan mutah tersebut dalam diktum angka 3(tiga) dan angka 4(empat) di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak Pemohondan Termohon yang bernama : Alika Naila Yanitha
126 — 29
serta Turut Tergugat adalah pihak yang melakukanperubahan balik nama atas objek jaminan SHM No. 01437/Desa Bunderdari atas nama Tuti Maryati (isteri Penggugat) menjadi atas nama Amirudin;Bahwa pada tanggal 28 Maret 2012, Penggugat melakukan perjanjianpembiayaan murabahah dengan Tergugat , dengan Akta PerjanjianPembiayaan Murabahah No. 09 tanggal 28 Maret 2012, Jenis FasilitasPembiayaan Murabahah nilai kredit sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratuslima puluh juta rupiah) dihadapan Notaris/PPAT Ritmha Yanitha
81 — 12
Berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh dandihadapan Rithma Yanitha, SH, PPAT KebupatenKarawang, tanggal 10 Mei 2007, Nomor 79/2007,haknya beralin kepada Hj. Neneng Halimah ;4. Berdasarkan uarian di atas, maka riwayat tanah obyek perkara adalahsebagai berikut :a. Tanah obyek perkara bukan Tanah Milik Adat, melainkan tanahb.Negara Obyek Redistribusi Landreform ;Tanah Obyek perkara pernah terbit Surat KeputusanRedistribusi Landreform tanggal 19 Juni 1965, No. 230/VIII?