Ditemukan 4 data
242 — 48
MENGADILIMenyatakan Terdakwa YANUEL MATUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selarn'8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga ) bulan;Menghukum Terdakwa
- YANUEL MATUAN Alias YAN MATUAN- VALLERIANUS C.D. SAWAKI, S.H.
TANTI THAHER,SH
Terdakwa:
NOVRITA Pgl ITA Binti M. SYARIF
58 — 5
Planet Cash dan Kredit melalui saksi Yanuel (selaku Kepala Gudang pada PT. Planet Cash dan Kredit).;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Planet Cash dan Kredit bulan September2OILT 5Dikembalikan kepada saksi Yanuel (Kepala Gudang pada PT. PlanetCash dan Kredit);4.
Planet Cash dan Kredit.Keesokan harinya saksi Yanuel Yan pergi kerumah Terdakwa untukmengambil sisa uang pembelian 18 (delapan belas ) set spring bed, namunTerdakwa hanya membayar sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) sajadan berjanji sisanya akan dibayarkan besok.
Keesokanharinya saksi Yanuel Yan pergi kerumah Terdakwa untuk mengambil sisauang pembelian 18 (delapan belas ) set spring bed, namun Terdakwahanya membayar sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) saja danberjanji sisanya akan dibayarkan besok.
Planet Cashdan Kredit dengan total harga Rp17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratusribu rupiah);Bahwa kemudianTerdakwa bertemu dengan saksi Yanuel selaku perwakilan dari PT.
Planet Cash dan Kredit melalui saksi Yanuel(selaku Kepala Gudang pada PT. Planet Cash dan Kredit);6.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Yanuel Matuan alias Yan Matuan Diwakili Oleh : ADE MUSTAFA, SH
205 — 59
Sus-TPK/2022/PN Jap tanggal 22 Juni 2022 mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Yanuel Matuan Alias Yan Matuan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Yanuel Matuan Alias Yan Matuan, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
SAWAKI, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Yanuel Matuan alias Yan Matuan Diwakili Oleh : ADE MUSTAFA, SH
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pemberian kredit kepada YANUEL VA ETLIANA .SE. MTadalah sama dengan pemberian kredit pada umumnya sebagaisalah satu kegiatan pokok perbankan didasarkan pada adanyasuatu. persetujuaan atau kesepakatan pinjammeminjam, yangintinya mewajibkan pihak pemijam untuk melunasi utangnyasetelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Dr. LedenMarpaung "Tindak Pidana Terhadap Perbankan ". halaman 72);b.