Ditemukan 1 data
CHAIRUL FIRDAUS MOKOGINTA, SH
Terdakwa:
HELDY RICHARD YARBEN KALOH Alias HELDY
56 — 2
Menyatakan Terdakwa HELDY RICHARD YARBEN KOLAH alias HELDY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjadi kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri" sebagai dalam alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa HELDY RICHARD YARBEN KALOH Alias HELDY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
3.
Jaksa Penuntut:
CHAIRUL FIRDAUS MOKOGINTA, SH
Terdakwa:
HELDY RICHARD YARBEN KALOH Alias HELDY