Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-12-2018 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2374 K/PID.SUS/2018
Tanggal 20 Desember 2018 — IPHON DAFFI YASSERA bin ISHAK M. ALI
196124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IPHON DAFFI YASSERA bin ISHAK M. ALI
    PUTUSANNOMOR 2374 K/PID.SUS/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiangdan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama lengkap : IPHON DAFFI YASSERA bin ISHAK M.ALI;Tempat lahir : Banda Aceh;Umur / Tanggal lahir : 30 tahun / 8 Desember 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan BPD II Nomor 36 Meusara Agung GueGajah
    (1) huruf a, b,Ayat (2), Ayat (3) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriAceh Tamiang tanggal 25 Oktober 2917 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa IPHON DAFFI YASSERA
    No. 2374 K/PID.SUS/2018Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 21/Pid.SusTPK/2017/PN Bnatanggal 20 November 2017 yang amar lengkapnya sebagai berikut:LeMenyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera bin Ishak M. Ali tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa Iphon Daffi Yassera bin Ishak M.
    Ali olehkarena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera bin Ishak M. Ali terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaKORUPSI sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iphon Daffi Yassera bin IshakM.
    Bank Pembangunan Daerah IstimewaAceh;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNAtanggal 14 Februari 2018 yang amar lengkapnya sebagai berikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan TerdakwaIphone Daffi Yassera bin Ishak M.
Register : 06-12-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Tanggal 20 Nopember 2017 — Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali;
16157
  • Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa :7.
    Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali;
Register : 22-12-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA
Tanggal 14 Februari 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : IDAM KHOLID DAULAY, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI Diwakili Oleh : T Fakhrial Dani SH
9769
  • MENGADILI :
    - Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Iphone Daffi Yassera bin Ishak M.Ali /Penasihat hukum Terdakwa tersebut ;
    - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 21/Pid.sus-TPK/2017/PN Bna yang dimohonkan banding tersebut;
    - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : IDAM KHOLID DAULAY, SH
    Terbanding/Pembanding/Terdakwa : IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI Diwakili Oleh : T Fakhrial Dani SH
    PUTUSANNomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNADEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Acehyang mengadili perkaraperkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkatbanding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa:Nama lengkap : Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP;Subsidiair :Bahwa terdakwa IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI selakuAnalis Kredit/Account Officer (AO) pada Cabang Pembantu Bank Aceh KarangBaru, bersama dengan saksi ROSDIANA selaku Kepala Cabang PembantuBank Aceh Karang Baru dan saksi ALFI LAILA Binti ABD.
    ,perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI selaku AnalisKredit/Account Officer (AO) pengganti pada Cabang Pembantu Bank AcehKarang Baru berdasarkan Surat Nota Dinas Pimpinan PT.
    Menjatuhkan Pidana penjara terhadap TerdakwaIPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI dengan Pidana penjaraSelama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.200,000.000, (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,dengan dikurangkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan denganperintah agar terdakwa ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) lembar Nota Dinas dari Pemimpin PT. Bank Aceh CabangKuala Simpang untuk Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali tidak terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali oleh karenaitu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSIsebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;4.
Register : 22-12-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA
Tanggal 14 Februari 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : IDAM KHOLID DAULAY, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ALWI RAHMAN Bin ABDUL RAHMAN Diwakili Oleh : T Fakhrial Dani SH
9448
  • MARIANA AW BintiABDUL WAHAB, saksi ROSDIANA dan saksi IPHON DAFFI YASSERA BinISHAK M.
    MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksi ROSDIANA, dan saksi IPHONDAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI untuk mendapatkan persetujuanpencairan/ sebagai pemutus atau mengajukan keatasan sesuai kKewenanganpemutus, dan saksi Hj. MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksiROSDIANA saksi IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
    MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB atau saksiROSDIANA atau IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI menyetujuiserta mengusulkan untuk diputus sesuai kKewenangan pemutus, dikarenakanterdakwa, saksi Hj. MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksi ROSDIANAHalaman 6 dari 28 Putusan Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2017./PT BNAdan saksi IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
    MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB atau saksiROSDIANA atau IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI menyetujuiserta mengusulkan untuk diputus sesuai kKewenangan pemutus, dikarenakanterdakwa, saksi Hj. MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksi ROSDIANAdan saksi IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
Register : 06-12-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 06-12-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Tanggal 20 Nopember 2017 —
9241
  • ALI selaku AnalisKredit/Account Officer (AO) pada Cabang Pembantu Bank Aceh KarangBaru pada periode masingmasing, selanjutnya saksi ALWI RAHMAN BinABDUL RAHMAN, saksi IRFAN Bin BANTA USMAN DAUD, saksi IPHONDAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
    MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksi ROSDIANA,IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M. ALI langsung menyetujui sertamengusulkan untuk diputus sesuai kKewenangan pemutus, karena saksiHj. MARIANA AW Binti ABDUL WAHAB, saksi ROSDIANA, saksi ALWIRAHMAN Bin ABDUL RAHMAN, saksi IRFAN Bin BANTA USMAN DAUDdan saksi IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
    Bank Pembangunan DaerahIstimewa Aceh;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapatbahwa Terdakwa ada mengajukan keberatan sebagian;16.Saksi IPHON DAFFI YASSERA Bin ISHAK M.
Register : 16-06-2022 — Putus : 13-10-2022 — Upload : 13-10-2022
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2596/Pdt.G/2022/PA.JT
Tanggal 13 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
152
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (YasserA. Thalib Bin H. Saleh Thalib) terhadap Penggugat (Sari Rahmawati Karmela Binti H.
Register : 22-12-2017 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNA
Tanggal 14 Februari 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : IDAM KHOLID DAULAY, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ROSDIANA. Diwakili Oleh : T Fakhrial Dani SH
9433
  • Negeri Banda Aceh tanggal 20Nopember 2017 Nomor 19/Pid.SusTPK/2017/PN Bna dan suratsurat yangbersangkutan dengan perkara tersebut ;Halaman 1 dari 68 Putusan Nomor 25/PID.SUS/TIPIKOR/2017/PT BNAMembaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan NegeriAceh Tamiang tanggal 4 mei 2017 #3=xNomor reg.perkara:PDS03/K.SIMP/ft.1/04/2017, yang berbunyi sebagai berikut :Primair :Bahwa terdakwa ROSDIANA, selaku Kepala Cabang Pembantu BankAceh Karang Baru, bersama dengan saksi ALWI RAHMAN, saksi IPHONDAFFI YASSERA
    Saksi Iphon Daffi Yassera Bin Ishak M. Ali, dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal denganterdakwa selaku Kepala Capem Bank Aceh Karang Baru; Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan ini sehubungan adanyadugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengajuan dan Pemberian KreditKepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMP N 2 Kejuruan Muda Kab. AcehTamiang pada Bank Aceh Cabang Pembantu Karang Baru Tahun 2011S/d April 2015.