Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 105/Pdt.P/2024/PN Mtr
Tanggal 6 Juni 2024 — Pemohon:
1.I NENGAH AGUS MAHASAPUTRA
2.DESAK KETUT DESI
11
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
    3. Menetapkan mengganti nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5271-LU-17042024-0004 tertanggal 17 April 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang semula tertulis Ni Putu Yauvina diganti menjadi Luh Putu Mandyaning;
    4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan
    ganti nama anak tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mengganti nama yang ada pada Akta Kelahiran 5271-LU-17042024-0004 yang semula tertulis Ni Putu Yauvina diganti menjadi Luh Putu Mandyaning;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);