Ditemukan 1 data
1.I NENGAH AGUS MAHASAPUTRA
2.DESAK KETUT DESI
1 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menerima Permohonan Pemohon sebagai Perkara Permohonan Prodeo;
- Menetapkan mengganti nama anak Para Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 5271-LU-17042024-0004 tertanggal 17 April 2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram yang semula tertulis Ni Putu Yauvina diganti menjadi Luh Putu Mandyaning;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan
ganti nama anak tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk mengganti nama yang ada pada Akta Kelahiran 5271-LU-17042024-0004 yang semula tertulis Ni Putu Yauvina diganti menjadi Luh Putu Mandyaning;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);