Ditemukan 7 data
ERA HANDAYANI SH,MH
Terdakwa:
DIMAS REZZA HERDIKA SOETIYONO BIN HERRY SOETIYONO
30 — 10
sebesar Rp. 2.070.500, ( dua juta tujjuh pulu ribu lima ratusrupiah ) lalu terdakwa gunakan untuk membeli makan dan minum seharihari sebesar Rp. 4.147.5000, ( empat juta seratus ribu empat puluhtujuh lima ratus rupiah ) kemudian sisa uang sebesar Rp. 6.600.000,( Enam juta enam ratus ribu rupiah ) masih disimpan terdakwa.Selanjutnya saksi RUDI PRIHANTORO Bin MAX SUDARYO mengetahuiterdakawa telah mealkukan pencurian di rumah saksi RUDIPRIHANTORO Bin MAX SUDARYOdari rekaman kamera CCTV yangberada di yeras
9 — 0
Kitab Madaa Hurriyatu alZaujaini Fi alThalaaq Juz halaman 83 :ea ely yeras/l dhol! ojlesoi Yr GW! eles elu Lisl 255oY tay wt wo 990 Tos Ale!
72 — 84
Anggaran 2009 2012 adadiusulkan dan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten PadangLawas dengan DPRD Kabupaten Padang Lawas oleh karena pada saatPengesahan APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2009saksi belum menjabat sebagai Ketua DPRD dan belum menjadi anggotaDPRD, dan tidak ada diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam halmelaksanakan kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat PemerintahanPage 65 of 164Putusan Pengadilan TIPIKORNo.72/Pid.Sus.K/2013/PN.MdnKabupaten Padang Lawas secara Multi Yeras
CHAIRUL WINDUHARAHAP, MM apakah memang seperti itu mekanismenya oleh karenasaya memang tidak memahami mekanisme pengusulan anggaran untukkegiatan Multi Yeras, yang pada waktu itu Ir.
Pemerintah Tersebut.Bahwa Ahli menjelaskan perbuatan melawan Hukum berdasarkanUndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerahdan Pasal 3 ayat 3 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 TentangPage 87 of 164Putusan Pengadilan TIPIKORNo.72/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn10.Perbendaharaan Negara dimana dijelaskan Setiap Pejabat dilarangmelakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN /APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersediaatau tidak mencukupi.Bahwa dalam Proyek Multy Yeras
Padang Lawas ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Proyek Multy Yeras TA 20092012tidak dilakukan menurut prosedur yang berlaku sehingga DAK TA 2009 tidakdapat digunakan untuk membiayai atau uang muka dalam Proyek Multy Years.Untuk kegiatan Kontrak Multyyears memerlukan pendanaan lebih dari satutahun wajib mendapatkan persetujuaan DPRD dalam bentuk Peraturan daerahsedangkan dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kab Padang Lawassesuai dengan Dokumen Kontrak Nomor : 640 / 01 / SPP / PUPE / 2009 tanggal11
80 — 19
Pemerintahan Kabupaten Padang LawasDengan Pelaksanaan Multi Years Tahun Anggaran 2009 2012 adadiusulkan dan dibahas bersama antara Pemerintah Kabupaten PadangLawas dengan DPRD Kabupaten Padang Lawas oleh karena pada saatPengesahan APBD Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2009saksi belum menjabat sebagai Ketua DPRD dan belum menjadi anggotaDPRD, dan tidak ada diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) dalam halmelaksanakan kegiatan Pembangunan Kawasan Pusat PemerintahanKabupaten Padang Lawas secara Multi Yeras
CHAIRUL WINDU HARAHAP, MM apakah memang seperti ituHalaman 60 dari 128Putusan NO. 03/Pid.Sus.K/2014/PNMDNmekanismenya oleh karena saya memang tidak memahami mekanismepengusulan anggaran untuk kegiatan Multi Yeras, yang pada waktu itu Ir.CHAIRUL WINDU HARAHAP, MM siap membuat Surat Pernyataan, yangkemudian Ir.
45 — 36
Padang Lawas ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Proyek Multy Yeras TA 20092012tidak dilakukan menurut prosedur yang berlaku sehingga DAK TA 2009 tidakdapat digunakan untuk membiayai atau uang muka dalam Proyek Multy Years.Untuk kegiatan Kontrak Multyyears memerlukan pendanaan lebih dari satu tahunwajib mendapatkan persetujuan DPRD dalam bentuk Peraturan daerahsedangkan dalam pembangunan Pusat Pemerintahan Kab Padang Lawas sesuaidengan Dokumen Kontrak Nomor : 640 / 01 / SPP / PUPE / 2009 tanggal 11Desember
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : MELIA BOENTARAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HANDOKO SETIONO
733 — 607
Bengkalis nomor : 790/PU/2016/441, tanggal 06 November 2016, perihal : Tindak lanjut hasil Audit tujuan tertentu BPKP Perwakilan Provinsi Riau
7. 1 (satu) bundel laporan realisasi fisik dan kuangan pelaksanaan kegiatan multy yeras
8. 1 (satu) buah map warna kuning bertuliskan Dokumen Pembayaran 2012 yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) lembar surat nomor : 005/Bappeda/215/2014, tanggal 14 April 2014, hal : Undangan.Bengkalis nomor : 790/PU/2016/441,tanggal 06 November 2016, perihal : Tindak lanjut hasil Audittujuan tertentu BPKP Perwakilan Provinsi Riau 1 (Satu) bundel laporan realisasi fisik dan kuangan pelaksanaankegiatan multy yeras 1 (satu) buah map warna kuning bertuliskan DokumenPembayaran 2012 yang didalamnya terdapat:a. 1 (Satu) lembar surat nomor : 005/Bappeda/215/2014, tanggal14 April 2014, hal : Undangan.b. 1 (satu) bundel daftar penyerahan dokumen pembayarankegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Bengkalis nomor790/PU/2016/441, tanggal O06 November 2016, perihalTindak lanjut hasil Audit tujuan tertentu BPKP PerwakilanProvinsi Riau 1 (Satu) bundel laporan realisasi fisik dan kuangan pelaksanaankegiatan multy yeras 1 (satu) buah map warna kuning bertuliskan DokumenPembayaran 2012 yang didalamnya terdapat:a. 1 (Satu) lembar surat nomor : 005/Bappeda/215/2014, tanggal14 April 2014, hal : Undangan.b. 1 (satu) bundel daftar penyerahan dokumen pembayarankegiatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten bengkalis
Bengkalis nomor790/PU/2016/441, tanggal 06 November 2016, perihalTindak lanjut hasil Audit tujuan tertentu BPKP PerwakilanProvinsi Riau 1 (Satu) bundel laporan realisasi fisik dan kuangan pelaksanaankegiatan multy yeras 1 (satu) buah map warna kuning bertuliskan Dokumen Hal. 336 dari 524 Hal.
TONNY FRENGKY PANGARIBUAN
Terdakwa:
1.MELIA BOENTARAN
2.HANDOKO SETIONO
331 — 134
Bengkalis nomor : 790/PU/2016/441, tanggal 06 November 2016, perihal : Tindak lanjut hasil Audit tujuan tertentu BPKP Perwakilan Provinsi Riau
7. 1 (satu) bundel laporan realisasi fisik dan kuangan pelaksanaan kegiatan multy yeras
8. 1 (satu) buah map warna kuning bertuliskan Dokumen Pembayaran 2012 yang didalamnya terdapat:
a. 1 (satu) lembar surat nomor : 005/Bappeda/215/2014, tanggal 14 April 2014, hal : Undangan.