Ditemukan 3 data
66 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC
92 — 36
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
4.
Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
OPENTEN GULO Alias AMA YESTICPenetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst. tanggal 25 Juni 2020tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 26 halamanPutusan Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst.Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelan mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic
Menetapkan agar Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya;. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;.
PenasihatHukum Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tertanggal 19 Agustus2020.2.
Menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan pidana yang telahdibacakan pada persidangan tanggal 13 Agustus 2020.Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisanterhadap jawaban atas pembelaan, yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANwaenen Bahwa terdakwa OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC, pada hariSelasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul
Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan inidiucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;Halaman 25 dari 26 halamanPutusan Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst.5.
OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
Termohon:
Penyidik POLRI Cq Polres Nias Cq Reserse Kriminal unit
66 — 25
Pemohon:
OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
Termohon:
Penyidik POLRI Cq Polres Nias Cq Reserse Kriminal unit