Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-12-2020 — Upload : 23-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1260 K/Pid/2020
Tanggal 10 Desember 2020 — OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
Register : 25-06-2020 — Putus : 01-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst
Tanggal 1 September 2020 — Penuntut Umum:
YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC
9236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;

    3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;

    4.

    Penuntut Umum:
    YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC
    Penetapan Majelis Hakim Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst. tanggal 25 Juni 2020tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 26 halamanPutusan Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst.Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelan mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic
    Menetapkan agar Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic membayarbiaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya;. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;.
    PenasihatHukum Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tertanggal 19 Agustus2020.2.
    Menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan pidana yang telahdibacakan pada persidangan tanggal 13 Agustus 2020.Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisanterhadap jawaban atas pembelaan, yang pada pokoknya menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANwaenen Bahwa terdakwa OPENTEN GULO Alias AMA YESTIC, pada hariSelasa tanggal 02 Oktober 2018 sekira pukul
    Menyatakan Terdakwa OPENTEN GULO alias Ama Yestic tersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan inidiucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat sertamartabatnya;Halaman 25 dari 26 halamanPutusan Nomor 135/Pid.B/2020/PN Gst.5.
Register : 16-06-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 10-08-2020
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Gst
Tanggal 3 Juli 2020 — Pemohon:
OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
Termohon:
Penyidik POLRI Cq Polres Nias Cq Reserse Kriminal unit
6625
  • Pemohon:
    OPENTEN GULO alias AMA YESTIC
    Termohon:
    Penyidik POLRI Cq Polres Nias Cq Reserse Kriminal unit