Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN Kaimana Nomor 9/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal 27 Mei 2024 —
Terdakwa:
DAVIT YEULIS RENGIL
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Davit Yeulis Rengil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa

    Terdakwa:
    DAVIT YEULIS RENGIL