Ditemukan 1 data
1.YOELMAN MENDROFA
2.AMILINA BUULOLO
43 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (YOELMAN MENDROFA) dengan Pemohon II (AMILINA BUULOLO) yang telah dilaksanakan di Banua Niha Keriso Protestan (BNKP), sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 13563/P/BPHMS BNKP/IX/2022 pada tanggal 01 September 2022 yang diberkati oleh Pdt.
Siice Sandroto, S.Th;
- Memberi ijin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan Para Pemohon sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (YOELMAN MENDROFA) dengan Pemohon II (AMILINA BUULOLO) dalam register
Pemohon:
1.YOELMAN MENDROFA
2.AMILINA BUULOLO