Ditemukan 3 data
Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa:
Leo Alfranst Yofpi Nainggolan
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Leo Alfranst Yofpi Nainggolan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Penuntut Umum:
Nuri Fitriani, S.H
Terdakwa:
Leo Alfranst Yofpi Nainggolan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nuri Fitriani, S.H
18 — 16
MENGADILI
- Menerima Permintaan Bading dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah, Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 429/Pid.Sus/2023/PN Kis tanggal 7 Agustus 2023, yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan barang bukti tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa LEO ALFRANST YOFPI NAINGGOLAN tersebut diatas terbukti secara sah dan
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Leo Alfranst Yofpi Nainggolan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Nuri Fitriani, S.H
15 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Yofpi Rinaldi bin Edy Shaputra Gunawan) atas diri Penggugat (Rini Ramayanti binti Sirin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);