Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 259/Pid.B/2020/PN Klk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
YOULHAN anak dari G.I. KINTING Alm
777
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOULHAN Anak Dari G.I.
    YOULHAN;
  • Kwitansi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 09 Pebruari 2020 yang tertulis sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi banyaknya uang Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran Jaminan Sementara Tenaga Honorer an.
    FITRIA;
  • Kwitansi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Pebruari 2020 yang tertulis telah terima dari NINGSIH, DKK uang sejumlah tujuh juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran Jaminan Sementara Tenaga Honor yang diterima oleh Kasi Perencanaan Dinas Transmigrasi a.n YOULHAN;
  • Tetap terlampir dalam putusan;

    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) rupiah;

    Penuntut Umum:
    WIWIEK SURYANI, SH
    Terdakwa:
    YOULHAN anak dari G.I. KINTING Alm
    PUTUSANNomor 259/Pid.B/2020/PN KIkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Youlhan Anak Dari G.I.
    Kinting (Alm)Tempat lahir : Kuala KapuasUmur/Tanggal lahir : 44/15 Agustus 1976Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Karatak Taheta No. 26 RT. 004 KelurahanBarimba Kecamatan Kapuas Hilir KabupatenKapuas, atau Jalan Jendral Anmad Yani Gang IVNo. 14 Kelurahan Selat Hilir Kecamatan SelatKabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah;Agama : Kristen ProtestanPekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa Youlhan Anak Dari G.I.
    Kinting (Alm) ditangkap pada tanggal 7Oktober 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan NomorSP.Kap/87/X/2020;Terdakwa Youlhan Anak Dari G.I. Kinting (Alm) ditahnan dalam tahanan rutanoleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Oktober 2020 sampaidengan tanggal 26 Oktober 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejaktanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 5 Desember 2020;2. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Desember 2020sampai dengan tanggal 22 Desember 2020;4.
    Menyatakan terdakwa YOULHAN anak dari G.I. KINTING (Alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YOULHAN anak dari G.I.KINTING (Alm) berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3.
    YOULHAN;22) Kwitansi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 09 Pebruari2020 yang tertulis sudah terima dari Bendahara Pengeluaran DinasTransmigrasi banyaknya uang Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untukpembayaran Jaminan Sementara Tenaga Honorer an.
Register : 15-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 259/Pid.B/2020/PN Klk
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
YOULHAN anak dari G.I. KINTING Alm
2827
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOULHAN Anak Dari G.I.
    YOULHAN;
  • Kwitansi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 09 Pebruari 2020 yang tertulis sudah terima dari Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi banyaknya uang Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran Jaminan Sementara Tenaga Honorer an.
    FITRIA;
  • Kwitansi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 03 Pebruari 2020 yang tertulis telah terima dari NINGSIH, DKK uang sejumlah tujuh juta lima ratus ribu rupiah untuk pembayaran Jaminan Sementara Tenaga Honor yang diterima oleh Kasi Perencanaan Dinas Transmigrasi a.n YOULHAN;
  • Tetap terlampir dalam putusan;

    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) rupiah;

    Penuntut Umum:
    WIWIEK SURYANI, SH
    Terdakwa:
    YOULHAN anak dari G.I. KINTING Alm