Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 140/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
154
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan
    Barang Bukti berupa:
    • 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;

    Dikembalikan Kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPKA ENDI S
    Terdakwa:
    YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
    Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalahmelakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum DanPerlindungan Masyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3.
    Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 27-04-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 140/Pid.C/2021/PN Idm
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
103
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
    2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Memerintahkan
    Barang Bukti berupa:
    • 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;

    Dikembalikan Kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BRIPKA ENDI S
    Terdakwa:
    YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
Register : 14-05-2024 — Putus : 14-05-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 13/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal 14 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
1812
  • Menimbang, bahwa dalam surat gugatan, Penggugat mengidentifikasikan diri sebagai Badan Hukum yang diwakili oleh kepala cabang yang kemudian memberikan kuasa kepada Taruna dan Youlland Yanuarsyah Christian .

Register : 02-05-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 10/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal 2 Mei 2024 — Penggugat:
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
9964
  • strong>, selaku PEMBERI KUASA;
  • Bahwa Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas institusi Penggugat;
  • Bahwa in casu, salah satu penerima kuasa sebagaaimana Identitasnya bernama Youlland
Register : 21-08-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 23-01-2024
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 20/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 21 Agustus 2023 — Penggugat:
PT. BPR Indramayu Jabar (Persero)
Tergugat:
1.ANDRI SUNANDAR
2.ROIS MULYATI
5838
  • ., Advokat Kantor Hukum Fathurohman Law Firm dan Youlland Yanuarsyah Christian, Kepala Bagian Penanganan Kredit Bermasalah Kantor Pusat Non Operasional (KPNO) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023;
    Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2019 mengatur Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
    Dadan Taufik, S.H., M.H., Advokat Kantor Hukum Fathurohman Law Firm dan Youlland Yanuarsyah Christian, Kepala Bagian Penanganan Kredit Bermasalah Kantor Pusat Non Operasional (KPNO) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023;
    Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 mengatur Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisil di daerah hukum pengadilan yang sama.