Ditemukan 5 data
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
15 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan
Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalahmelakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum DanPerlindungan Masyarakat;2. Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3.
Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 ( lima riburupiah);
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
10 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
- Memerintahkan
Barang Bukti berupa:
- 1(satu) buah KTP atas nama YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4.
Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA ENDI S
Terdakwa:
YOULLAND YANUARSYAH CHRISTIAN
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
18 — 12
Menimbang, bahwa dalam surat gugatan, Penggugat mengidentifikasikan diri sebagai Badan Hukum yang diwakili oleh kepala cabang yang kemudian memberikan kuasa kepada Taruna dan Youlland Yanuarsyah Christian .
PT BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) CABANG BONGAS
Tergugat:
TARDA
99 — 64
strong>, selaku PEMBERI KUASA;
- Bahwa Pasal 4 Ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Dalam hal Penggugat berada diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas institusi Penggugat;
- Bahwa in casu, salah satu penerima kuasa sebagaaimana Identitasnya bernama Youlland
PT. BPR Indramayu Jabar (Persero)
Tergugat:
1.ANDRI SUNANDAR
2.ROIS MULYATI
58 — 38
., Advokat Kantor Hukum Fathurohman Law Firm dan Youlland Yanuarsyah Christian, Kepala Bagian Penanganan Kredit Bermasalah Kantor Pusat Non Operasional (KPNO) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 4 tahun 2019 mengatur Para Pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang samaDadan Taufik, S.H., M.H., Advokat Kantor Hukum Fathurohman Law Firm dan Youlland Yanuarsyah Christian, Kepala Bagian Penanganan Kredit Bermasalah Kantor Pusat Non Operasional (KPNO) berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 166/ ST/ BPR BIMJ/ VII/ 2023 tanggal 4 Juli 2023;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 4 ayat (3) Perma Nomor 4 tahun 2019 mengatur Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisil di daerah hukum pengadilan yang sama.