Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2023 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PN RANAI Nomor 12/Pid.B/2023/PN Ran
Tanggal 17 Februari 2023 —
270
  • Menyatakan Terdakwa Yubeni Alias Yuben Bin Budiarjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yubeni Alias Yuben Bin Budiarjo dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    .- YUBENI ALIAS YUBEN BIN BUDIARJO
Register : 22-03-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.B/2018/PN Ran
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Yubeni Als Yuben Bin Budiarjo
340
  • KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

    Pengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara-perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

    Nama lengkap : YUBENI

    dan seterusnya ;

    Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-4dan ke-5 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;

    M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa YUBENI
    Mesin : 4WH-059131 dan dengan nomor rangka : MH3-4NS003-VK360098;

Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa melalui Terdakwa YUBENI Als YUBEN Bin BUDIARJO;

  • 1 (satu) buah obeng negative dengan warna hitam;
  • 1 (satu) buah obeng positif dengan warna merah;
  • 1 (satu) buah kunci pass 10 (sepuluh);
  • 1 (satu) karung beras warna putih bertuliskan Beras Bulog Premium;
  • 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang
    Penuntut Umum:
    1.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, SH
    2.AFRINALDI, SH
    Terdakwa:
    Yubeni Als Yuben Bin Budiarjo
Register : 11-07-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.B/2023/PN Ntn
Tanggal 15 September 2023 —
Terdakwa:
1.Yubeni Als Yuben Bin Budiarjo
2.YUDA Bin RUSLAN
2419
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I YUBENI Als YUBEN Bin BUDIARJO dan Terdakwa II YUDA Bin RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I YUBENI Als YUBEN Bin BUDIARJO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun

    Terdakwa:
    1.Yubeni Als Yuben Bin Budiarjo
    2.YUDA Bin RUSLAN