Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 221/Pid.C/2019/PN SDA
Tanggal 10 Juli 2019 —
Terdakwa:
Feby Yudhiantie
82
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Feby Yudhiantie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan jalan trotoar jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    Feby Yudhiantie
    Menyatakan terdakwa Feby Yudhiantie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Mempergunakan jalan trotoar jalur hijau dan taman selainuntuk peruntukannya " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 149.000. (seratus empat puluyh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) harikurungan3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 buah etalase dikembalikan kepada terdakwa4.
Putus : 13-06-2007 — Upload : 18-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2517K/PID/2006
Tanggal 13 Juni 2007 — Ir. TENGKU ZULKIFLI HESDA ;
3023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ellys Yudhiantie, MA. sebesar Rp.72.220.000, (tujuhpuluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.68.310.000,(enam puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian kios diBlok B No.04 lantai III Pasar Bawah Pekanbaru, tanggal 16 Mei 2003 Terdakwamenerima uang dari Yusnidar sebesar Rp.40.650.000, (empat puluh juta enamratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembayaran kios di Blok A No.09 lantai IIIPasar Bawah Pekanbaru, tanggal 19 Mei 2003 Terdakwa menerima uang darisdr
Putus : 29-04-2009 — Upload : 03-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/PID/2009
Tanggal 29 April 2009 — lr. TENGKU ZULKIFLI HESDA
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oriza Zaharasebesar Rp.73.260.000, (tujuh puluh tiga juta dua ratus enam puluh riburupiah) untuk pembayaran kios di Blok A No.05 lantai Ill Pasar BawahPekanbaru, tanggal 28 Desember 2002 Terdakwa menerima uang dari Hj.Ellys Yudhiantie, MA. sebesar Rp.72.220.000, (tujuh puluh dua juta duaratus dua puluh ribu rupiah) dan sebesar Rp.68.310.000, (enam puluhdelapan juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembelian kios di Blok BNo.04 lantai Ill Pasar Bawah Pekanbaru, tanggal 16 Mei 2003 Terdakwamenerima