Ditemukan 2 data
Terdakwa:
CHESTER BIMO KUNCORO PARU Anak dari YUDIKANA SUBIYAKTO PARU (Alm)
52 — 0
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa CHESTER BIMO KUNCORO PARU Anak dari YUDIKANA SUBIYAKTO PARU (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda., M.H
Terdakwa:
CHESTER BIMO KUNCORO PARU Anak dari YUDIKANA SUBIYAKTO PARU (Alm)
KUSUMA EKA MAHENDRA RAHARDJO, S.H., M.H
Terdakwa:
DIKY ABDUL ROKHIM Bin SUKIDI AL WIDYOAHMADI
49 — 0
Tembakau Gorilla yang dibungkus plastik klip dengan berat kurang lebih 2,1 gram berikut bungkusnya;
- 2 (dua) bungkus Tembakau Barack Taste rasa Anggur Merah;
- 3 (tiga) bendel plastik klip;
- 3 (tiga) buah plster lakban;
- 1(satu) buah Timbangan Elektrik;
- 1 (satu) pack kertas linting;
- 1 (satu) buah Handphone merk Iphone 11 warna Hitam;
Digunakan dalam perkara atas nama Chester Bimo Kuncoro Paru anak dari Yudikana