Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN Oelamasi Nomor - 130/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 21 Oktober 2013 — - Yufren Yulius Boys Alias Ren
6221
  • Menyatakan terdakwa YUFREN YULIUS BOYS Alias REN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3.
    Yufren Yulius Boys Dikembalikan kepada yang berhak terdakwa ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
    - Yufren Yulius Boys Alias Ren
    PUTUSANNomor : 130/Pid.B/2013/PN.OLMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkaraperkara pidana biasadalam Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : YUFREN YULIUS BOYSalias RENTempat lahir : Oeska (Raknamo).Umur/Tanggal lahir : 28 tahun / 5 Juli 1985.Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Rt. 007 Rw. 004 DesaRaknamo, KecamatanAmabi Oefeto Timur
    Yufren Yulius BoysDikembalikan kepada yang berhak t ;4.
    Yufren Yulius BoysTerhadap status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amarputusan dibawah ini;Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 310 ayat (3)UndangUndang Nomor: 22 Tahun 2009 tentang: Lalu Lintas dan AngkutanJalan, UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981, serta pasalpasal lain dariperaturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI:1.
    Menyatakan terdakwa YUFREN YULIUS BOYS Alias REN telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena18Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor MengakibatkanKecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, denganpidana penjara selama 8(delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut,dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Yufren Yulius BoysDikembalikan kepada yang berhak terdakwa ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,(seribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Oelamasi pada Hari Senin Tanggal 21 Oktober 2013, olehkami MARICE DILLAK, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi selaku HakimKetua Majelis, MARIA R. S.
Register : 21-02-2020 — Putus : 28-04-2020 — Upload : 03-09-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 39/Pid.B/2020/PN Olm
Tanggal 28 April 2020 — Penuntut Umum:
RIRIN HANDAYANI, SH
Terdakwa:
YUFREN DONOFES LOAK Alias YUFREN
9027
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YUFREN DONOFES LOAK alias YUFRENtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      RIRIN HANDAYANI, SH
      Terdakwa:
      YUFREN DONOFES LOAK Alias YUFREN
      Nama lengkap : YUFREN DONOFES LOAK alias YUFREN;2. Tempat lahir : Oehendak;3. Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ Senin, 30 Juli 1984;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.002, RW. 001, Desa Pitai, KecamatanSulamu,Kabupaten Kupang;7. Agama : Protestan;8. Pekerjaan : Tidak ada;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 2 Desember 2019 sampai dengan tanggal 21Desember 2019;2.
      Menyatakan Terdakwa Yufren Donofes Loak, terbukti melakukantindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yufren Donofes Loakdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkansepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah Terdakwa tetap ditahan;3.
      DONOFES LOAK Alias YUFREN padahari Sabtu, tanggal 30 November 2019, sekitar jam 22.00 wita atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di bertempat di Rt 003 Rw 001Dusun Desa.
      Unsur Barang siapa.Menimbang, bahwa dimaksud dengan unsur barang siapa ditujukankepada setiap orang yang dapat didakwa melakukan suatu tindak pidana, danatas perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan secara hukum (yuridis),dimana yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini tentunya adalahterdakwa YUFREN DONOFES LOAK alias YUFREN yang identitasnya telahdibenarkan oleh terdakwa sebagai jati dirinya telah dinadapkan kepersidangandan didakwa oleh Penuntut Umum.
      Menyatakan Terdakwa YUFREN DONOFES LOAK aliasYUFRENtersebut diatas, terbukti Ssecara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 15-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PN KUPANG Nomor 222/Pid.B/2021/PN Kpg
Tanggal 24 Januari 2022 — Penuntut Umum:
MUHAMAD AKBAR, SH
Terdakwa:
JESKIAL LODO NDILU
12444

Dikembalikan kepada saksi YUFREN SEU.

  1. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);