Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 566/Pdt.P/2018/PN Btm
Tanggal 17 April 2018 — Pemohon:
YUHELFA HENDRIZA
207
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

    2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah YUHELFA HENDRIZA;

    1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, untuk selanjutnya agar mencatatkan pergantian penulisan nama Pemohon dari semula bernama KEVIN ARDIANSYAH ARDINAL, Lahir di Batam, pada tanggal 04 April 2000, anak ke empat laki-laki dari suami isteri JONI ARDINAL
    Pemohon:
    YUHELFA HENDRIZA
    Btm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam, yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata Permohonan telah memberikan Penetapan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Pemohon bernama :YUHELFA HENDRIZA, Umur 48 tahun, jenis kelamin Perempuan, pekerjaanMengurus rumah tangga, agama Islam, kebangsaanIndonesia, tempat tinggal Putri Malaka Blok No 19RT 002 RW 009 Kel Tiban Baru Kec Sekupang, KotaBatam, selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah
    Btm.isteri JONI ARDINAL (ayah) dan YUHELFA HENDRIZA (ibu),berdasarkan Akte Kelahiran Anak Nomor : 482/KUCSBTM/2000 yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Batam, ProvinsiKepulauan Riau pada tanggal 25 Mei 2000 ;4.
    Bahwa nama Pemohon yang tertera di dokumen Kartu Keluarga (KK)No : 2171030202082234, yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam tertanggal 13052011,bahwa nama Pemohon yang sebenarnya adalah YUHELFA HENDRIZA,Lahir di Bekasi pada tanggal, 24 Juli 1970, berdasarkan Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga dan IJAZAH ;5.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Batam untukmengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untukmemperbaiki nama pemohon di Akta Kelahiran Anak Nomor :482/KUCSBTM/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala KantorCatatan Sipil Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal25 Mei 2000, bernama KEVIN ARDIANSYAH ARDINAL, Lahir diBatam, pada tanggal 04 April 2000, anak ke Empat lakilaki darisuami isteri JONI ARDINAL (ayah) dan YUHELFA HENDRIZA(ibu),
    ; Bahwa ternyata, perbaikan penulisan Pemohon tersebut Pemohonlakukan karena kurangnya ketelitian pemohon saat pengurusanpendaftaran akte kelahiran anak Pemohon ; Bahwa ternyata, Pemohon tidak memiliki iktikad lain yangbertentangan dengan hukum dalam memperbaiki penulisan Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di atas, maka tentangPerbaikan penulisan Pemohon a quo dari yang semula tertulis dalamDokumen Kependudukannya dengan nama lengkap Yuhelva Hendrizamenjadi tertulis Yuhelfa