Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN BANGKO Nomor 98/Pid.Sus/2022/PN Bko
Tanggal 5 Oktober 2022 —
Terdakwa:
Yusma Windy Alias Wendy Bin Yuliusma
5615
    1. Menyatakan Terdakwa Yusma Windy Alias Wendy Bin Yuliusma telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat melakukan persetubuhan dengan seorang anak sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda

    Terdakwa:
    Yusma Windy Alias Wendy Bin Yuliusma