Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 26-03-2024
Putusan PN BATAM Nomor 78/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 25 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Zulna Yosepha Z, S.H
Terdakwa:
YUMIRDA LIANA ALS RIA BINTI YUNAR
228
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa YUMIRDA LIANA ALS RIA BINTI YUNAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUMIRDA LIANA ALS RIA BINTI YUNAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000(lima puluh juta
    rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahananan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah buku Tabungan bank BRI an YUMIRDA LIANA Dengan nomor rekening 0171-01-031291-50-0

    Dikembalikan

    kepada terdakwa YUMIRDA LIANA

    • 1 (satu) bundel bukti percakapan via whattsap antara YUMIRDALIANA dengan SOUBRINA DANNY ALS INA.
    Penuntut Umum:
    Zulna Yosepha Z, S.H
    Terdakwa:
    YUMIRDA LIANA ALS RIA BINTI YUNAR