Ditemukan 1 data
Lina
9 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon menambahkan nama pada Akta Kelahiran, KTP dan KK yang semula tercatat bernama Lina sehingga menjadi Lina Yunaditha Winata;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan penambahan nama pada Kutipan sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
- Membebankan