Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2018 — Putus : 01-10-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN SOE Nomor -100/Pid.B/2018/PN.Soe
Tanggal 1 Oktober 2018 — -YUNTEN ATI, (TERDAKWA)
9330
  • Menyatakan Terdakwa YUNTEN ATI alias YUNTEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    -YUNTEN ATI, (TERDAKWA)
    Nama lengkap : YUNTEN ATI alias YUNTEN;2. Tempat lahir : Oinlasi ;3. Umur/ tanggal lahir : 45 Tahun/ 04 Juni 1973 ;4. Jenis kelamin : LakiLaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Enokiu, RT.001, RW.001, Desa Oinlasi, Kec. Kie,Kab. Timor Tengah Selatan ;7. Agama : Kristen Protestan ;8. Pekerjaan : Petani ;9. Pendidikan : SMP (Tidak Tamat);Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanandalam masa Penahanan oleh :.
    Menyatakan Terdakwa YUNTEN ATI Alias YUNTEN terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan kamiyakni melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNTEN ATI Alias YUNTENdengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) batang kayu kemiri sisa potongan sensow dengan panjang +30 Cm.
    Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa YUNTEN ATI Alias YUNTEN pada hari Minggutanggal 01 Juli 2018 sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidaknya pada suatuHal 2 dari 16 hal. Putusan No: 100 / Pid.B / 2018 / PN Soe.waktu lain di bulan Juli tahun 2018, bertempat di pekarangan rumah saksiMATEOS LIUNESI yang beralamat di Nununaenu, RT/RW. 001/001, DesaBinenok, Kec.
    TTS yangdilakukan oleh terdakwa YUNTEN ATI;Bahwa bapak Anderias Taniu yang menjadi korban penganiayaan yangsaya maksud tersebut;Bahwa saya melihat Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korbansaat itu dengan tendang menggunakan kakinya dan dengan pegang lalumelempar menggunakan sebatang kayu kemiri sisa potongan sensor kewajah korban;Bahwa 2 (dua) meter jarak saya pada saat melihat kejadian tersebut;Bahwa kejadian berawal dari Terdakwa memotong kayu kemiri dipekarangan rumah MATEOS LIUNESI, sehingga
    Menyatakan Terdakwa YUNTEN ATI alias YUNTEN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama : 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 10-07-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 1649/Pdt.G/2023/PA.Mdn
Tanggal 24 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • Bram bin Syamsul Guci) terhadap Penggugat (Yeni Puspita Dewi binti Yunten Putra).
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Register : 02-07-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 01-04-2024
Putusan PA PARIAMAN Nomor 0289/Pdt.G/2015/PA.Prm
Tanggal 28 Juli 2015 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Menjatuhkan thalak satu bain sughra Tergugat (Ilham bin Yunten) terhadap Penggugat (Ismi Lathiffun Nisa binti Masril);
    4.